Suara.com - Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK), menilai mantan Ketua PP Muhammadiya Din Syamsuddin bukan penganut paham radikalisme. JK menganggap Din sebagai tokoh yang paling toleran.
Kenal baik akan sosok Din, membuat JK heran ada pihak yang melaporkan ke KASN atas dugaan radikal. Padahal menurutnya, Din merupakan pelopor antar umat beragama di kancah internasional.
"Pak Din sangat tidak mungkin radikal, dia adalah pelopor dialog antar agama dan itu tingkatannya internasional," kata JK dalam sebuah video yang dikutip Suara.com, Senin (15/2/2021).
Kemudian JK menyinggung soal pelaporan Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (ITB) kepada KASN. Itu dilakukan GAR ITB lantaran Din kerap melayangkan kritik terhadap pemerintah padahal berstatus sebagai ASN.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu menegaskan kalau Din bukan ASN yang berada di struktur pemerintahan, tetapi fungsional akademisi. Sebagaimana diketahui, Din juga menjadi dosen UIN Syarif Hidayatullah.
"ASN itu terbagi dua, ada ASN yang berada di struktur pemerintahan itu ASN yang tidak boleh kritik pemerintah karena dia berada di struktur pemerintah, ada ASN akademis sebagai dosen dan sebagainya, nah disitulah posisi pak Din. Ini bukan soal etik mengkritik sebagai ASN tapi dia mempergunakan suatu keilmuannya untuk membicarakan sesuatu," jelasnya.
JK berpendapat bahwa ASN dengan profesi dosen yang mengkritisi pemerintah bukan hanya Din saja. Tapi masih banyak ASN lainnya yang memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah.
"Ada juga majelis rektor dari seluruh negeri kadang membuat pandangan yang berbeda dari pemerintah dan itu tidak apa-apa. Dosen-dosen universitas katakanlah di UI ada Pak Faisal Basri, dia kan selalu kritik pemerintah itu tidak apa-apa dia professional, dan itu tidak melanggar etika ASN kecuali kalau dia sebagai Dirjen kemudian mengkritik pemerintah, itu baru salah," tuturnya.
"Kalau seorang akademisi walaupun dia seorang ASN kemudian mengemukakan pandangannya meskipun berbeda dengan pemerintah, itu pandangan profesi dan kita harus hormati itu."
Baca Juga: Diserang Buzzer Jokowi Perkara Kritik, Jusuf Kalla Beri Balasan Menohok
Berita Terkait
-
Bingung Diserang Buzzer Soal Kritik, JK: Mereka Bertentangan dengan Jokowi
-
Diserang Buzzer Jokowi Perkara Kritik, Jusuf Kalla Beri Balasan Menohok
-
Singgung soal Buzzer, JK: Bertanya Saja Tak Boleh, Apalagi Mengkritik
-
Din Syamsuddin Dituding Radikal, KASN: Belum Ada Bukti
-
Diserang Buzzer Jokowi, JK: Bertanya Saja Tidak Boleh, Apalagi Kritik
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara