Suara.com - Bupati Bogor Ade Yasin meminta kepolisian menindak tegas anak buahnya yang mengorupsi dana bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
"Ini ranahnya kepolisian. Kalau kami, siapa pun itu ketika melanggar hukum, harus diproses," ujar Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (17/2/2021).
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mengaku miris dengan oknum aparat Desa Cipinang, Rumpin, yang ingin meraup untung dari program bantuan pemerintah bagi masyarakat miskin.
"Apalagi ini kaitan dengan bansos, kaitan dengan masyarakat kecil. Harus diproses hukum," kata Ade Yasin.
Pasalnya, Polres Bogor, Polda Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka yakni ES, dan LH yang menjabat sebagai sekretaris desa, dan kepala seksi pelayanan di Desa Cipinang atas perkara manipulasi 30 data penerima bansos tunai masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan tersangka ES menarik setoran dari LH yang memanipulasi 30 data penerima bansos sehingga meraup uang senilai Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.
"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Harun menyebutkan LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 orang yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos, untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin.
Kemudian, sebanyak 15 orang yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan warga setempat itu masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp250 ribu.
Baca Juga: Kelakuan! Oknum Sekdes Tilap Dana Bansos Corona, Kini Jadi Buronan Polisi
"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan," kata Harun. [Antara]
Berita Terkait
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
3 Fakta Mengejutkan di Balik Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon
-
Ini Isi Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon, Larangan Pamer Harta dan Gaya Hidup Mewah
-
Bupati Bogor: Total Korban Majelis Ambruk 80 Orang Lebih
-
Prabowo Beri Peringatan Keras ke Gubernur dan Bupati Bogor: Kalau Gak Beres, Hati-hati Kalian
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?