Suara.com - Sidang gugatan yang dilayangkan advokad Fredrich Yunadi atas kliennya eks Ketum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).
Saksi fakta bernama Mujahidin yang juga rekan Fredrich saat menangani kasus Setnov dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Kuasa hukum Fredrich, Rudy Marjono mengatakan apa yang disampaikan Mujahidin dalam sidang bukan pekerjaan yang sifatnya probono -- dibayar cuma-cuma. Dalam penanganan kasus korupsi e-KTP tersebut, ada kesepakatan yang telah terjadi antara Fredrich dengan Setnov.
"Intinya, apa yang disampaikan Pak Mujahidin selaku saksi ini tidak ada istilahnya pro bono atau ini kuasa cuma-cuma, artinya ini tetap ada kontrak fee yang sudah disepakati," kata Rudy usai sidang.
Rudy mengatakan, kesepakatan antara kliennya dengan Setnov memang sebatas lisan, namun mengikat. Atas dasar itu, dia menyebut jika keterangan saksi menunjukkan jika surat kuasa Setnov kepada Fredrich sifatnya bukan cuma-cuma.
"Dari keterangan saksi fakta yang sudah lalu dan yang sekarang, ini menunjukkan bukan surat kuasa yang cuma-cuma, itu yang perlu digaris bawahi," kata dia.
Keterangan Mujahidin
Dalam persidangan, Mujahidin mengaku pernah diajak oleh Fredrich untuk menangani kasus korupsi yang merundung Setnov. Dalam penanganan perkara tersebut, Fredrich meminta bayaran sebesar Rp 3 miliar per-satu surat kuasa.
Namun, kesepakatan antara Setnov dan Fredrich bertemu di angka Rp 2 miliar. Total, ada 10 surat kuasa yang dikeluarkan dalam persoalan kasus korupsi E-KTP.
Baca Juga: PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Fredrich Yunadi
"Awalnya minta Rp 3 miliar per-satu kasus tapi terakhir akhirnya diputuskan 2 M per-satu surat kuasa. Satu surat kuasa satu permasalahan," ungkap Mujahidin di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mujahidin mengatakan, Setnov baru membayar upah sebsar Rp. 1 miliar. Oleh Fredrich, Mujahidin diberi mandat untuk menagih sisa pembayaran kepada mantan Ketua DPR RI tersebut.
Semula, Fredrich meminta agar Mujahidin menagih Rp 9 miliar pada Setnov. Karena penanganan perkara tidak sampai selesai, dia menyarankan Fredrich menurunkan nominal ke angka Rp 5 miliar.
"Saya disuruh nagih awalnya Rp 9 miliar tapi kan ini perkara tidak sampai tuntas, makanya saya bilang ke Pak Yunadi, saya ajuin Rp 5 miliar saja lah," kata dia.
Mujahidin mengatakan, pihak yang kemudian melakukan penagihan adalah anak buahnya. Namun, usaha penagihan tersebut tak kunjung membuahkan hasil.
Bahkan dalam persidangan, Mujahidin menyebut kalau dia dan Fredrich sudah pasang badan untuk membela Setnov. Kekecewaan tersebut bahkan dia ungkapkan dalam ruang sidang,"Kami yang pasang badan untuk Setnov, sampai sekarang belum ada pembayaran," ujar Mujahidin.
Berita Terkait
-
Pasang Badan buat Setnov, Rekan Fredrich: Sampai Sekarang Belum Dibayar
-
PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Fredrich Yunadi
-
Puluhan Koruptor di Sukamiskin Positif Covid-19, Apa Kabar Setya Novanto?
-
51 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Positif Covid-19, Termasuk Dada Rosada
-
Abdul Basyir, Mantan Jaksa Penuntut Setya Novanto Meninggal Dunia
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi