Suara.com - Mujahidin, Rekan Fredrich Yunadi duduk di kursi persidangan dalam sidang gugatan terhadap Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021) petang. Dalam kesaksiannya, dia menyatakan jika harga yang dipatok Fredrich terhadap Setnov merupakan harga paling murah.
Mujahidin mengatakan Fredrich biasa mematok harga hingga Rp 5 miliar per-surat kuasa. Bahkan, disebutkan jika Fredrich bisa mematok harga lebih dari itu.
"Sepengetahuan saya yang pernah menangani kasus bareng, pak Fredrich feenya ada Rp 5 M persurat kuasa, (harganya) bervariasi, dan dengan Pak Setnov yang paling murah saya rasa, yang lain di atas Rp 5 miliar," kata Mujahidin di ruang sidang utama.
Dalam penanganan perkara tersebut, Fredrich meminta bayaran sebesar Rp 3 miliar per satu surat kuasa.
Namun, kesepakatan antara Setnov dan Fredrich bertemu di angka Rp2 miliar. Total, ada 10 surat kuasa yang dikeluarkan dalam persoalan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
"Awalnya minta Rp 3 miliar per satu kasus tapi terakhir akhirnya diputuskan Rp2 M per satu surat kuasa. Satu surat kuasa satu permasalahan," ungkap Mujahidin.
Mujahidin mengatakan, Setnov baru membayar upah sebesar Rp 1 miliar. Oleh Fredrich, Mujahidin diberi mandat untuk menagih sisa pembayaran kepada mantan Ketua DPR RI tersebut.
Semula, Fredrich meminta agar Mujahidin menagih Rp 9 miliar pada Setnov. Karena penanganan perkara tidak sampai selesai, dia menyarankan Fredrich menurunkan nominal ke angka Rp 5 miliar.
"Saya disuruh nagih awalnya Rp 9 miliar tapi kan ini perkara tidak sampai tuntas, makanya saya bilang ke Pak Yunadi, saya ajuin Rp5 miliar saja lah," kata dia.
Baca Juga: Pasang Badan buat Setnov, Rekan Fredrich: Sampai Sekarang Belum Dibayar
Mujahidin mengatakan, pihak yang kemudian melakukan penagihan adalah anak buahnya. Namun, usaha penagihan tersebut tak kunjung membuahkan hasil.
Bahkan dalam persidangan, Mujahidin menyebut kalau dia dan Fredrich sudah pasang badan untuk membela Setnov. Kekecewaan tersebut bahkan dia ungkapkan dalam ruang sidang.
"Kami yang pasang badan untuk Setnov, sampai sekarang belum ada pembayaran," ujar Mujahidin.
Untuk diketahui, Gugatan Fredrich terhadap Setnov dan istrinya, Deisti Istriani telah terdaftar sesuai isi petitum dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.
Dalam daftar gugatan itu, pihak penggugat yakni atas nama Fredrich Yunadi. Sementara pihak tergugat 1 adalah Setya Novanto.
Sedangkan istri Setnov, yakni Deisti Astriani menjadi tergugat 2. Kasus itu berstatus persidangan. Proses persidangan berjalan selama 208 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Soal Jokowi Temui Prabowo Ngobrol 4 Mata, PAN Beri Respons Begini
-
Hitung Mundur Dimulai, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji!
-
Misteri Dentuman Keras dan Bola Api di Langit Cirebon Terpecahkan, Ini Penjelasan Ahli dan BMKG
-
Polisi Diledek Salah Tangkap oleh 'Bjorka Asli', Polda Metro Jaya Balas Gini
-
Fantastis! KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Kasus Haji, Dari Siapa Saja?
-
Benda Langit Misterius Meledak di Langit Cirebon, Benarkah Meteor Raksasa Jatuh di Laut Jawa?
-
Elite PSI Berdoa Agar Pihak-pihak yang Ingin Menjauhkan Prabowo dan Jokowi Berhenti dan Insyaf
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 54 Jasad Ditemukan, Tim SAR Kejar Waktu Evakuasi 4 Korban Terjepit
-
Polisi Terima 55 Kantong Mayat Tragedi Ponpes Al Khoziny, 5 Kantong Berisi Potongan Tubuh!
-
Prabowo-Jokowi Bertemu di Kertanegara, Analis: Bisa Jadi Bahas Ijazah Gibran atau Dukungan 2 Periode