News / Nasional
Rabu, 17 Februari 2021 | 20:08 WIB
Setya Novanto. (Suara.com/Yasir)

"Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi," tulis dalam isi petitum tersebut.

Sesuai isi petitum pula, total gugatan Fredrich mencapai Rp 2.256.125. 000.000.

Load More