Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (18/2/2021) hari ini. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oky Wiratama selaku kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengatakan, sidang akan berlangsung pada pukul 09.30 WIB dan bertempat di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa rencananya berlangsung pukul 09.30 WIB," kata Oky melalui pesan singkat.
Sempat Walkout
Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat memilih keluar dari ruang sidang usai majelis hakim rampung membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021). Pekan lalu.
Mereka memilih walkout lantaran permohonan agar sang pentolan KAMI tersebut dihadirkan di ruang sidang ditolak oleh majelis hakim.
Awalnya, kuasa hukum terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut kembali memohon pada majelis hakim. Alasannya, tim kuasa hukum ingin agar pembelaan terhadap Jumhur bisa dilakukan secara maksimal.
"Agar kami dapar melakukan pembelaan kepada klient kami secara maksimal. Kami tetap meminta persidangan dilakukan secara offline," kata Oky Wiratama selaku kuasa hukum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari tiga orang juga memberikan tanggapan atas permintaan kubu Jumhur. Menurut JPU, alasan pandemi Covid-19 belum memungkinkan untuk dihadirkannya Jumhur di ruang sidang.
Baca Juga: Sulit Bertemu Pengacara, Kini Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Ditolak
JPU pun memberi opsi dengan akan memfasilitasi agar tim kuasa hukum bisa mendampingi Jumhur dari Rutan Bareskrim. Hal itu disarankan agar nantinya dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum dapat berkomunikasi secara langsung dengan Jumhur.
Merespons hal tersebut, Oky memberi opsi pada majelis hakim dengan salah satu penerapan protokol kesehatan. Kata Oky, pihaknya siap memfasilitasi pemeriksaan swab untuk Jumhur sebelum dan sesudah sidang.
Namun saran dari Oky tidak digubris oleh majelis hakim. Mereka menyebut, sudah ada beberapa kasus Covid-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menyasar baik pegawai maupun hakim.
"Beberapa pegawa kami sudah terpapar, hakim kami sudah terpapar. Bukan hanya terdakwa (Jumhur) saja yang tidak dibolehkan hadir, terdakwa lain juga tidak boleh. Karena itu tadi khawatir kalau dia tidak tertular, pada saat tertular kena, bagaimana mengatasinya," jawab salah satu hakim anggota.
Atas jawaban itu, tim kuasa hukum Jumhir memilih walkout dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jika memang usul kami tidak diterima, maka kami sepakat untuk keluar dari persidangan ini," tutup Oky.
Sebar Hoaks
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Lewat cuitanya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Jokowi Mau Revisi UU ITE, Rocky Gerung: Cuma Tes Ombak, Palsu
-
Sulit Bertemu Pengacara, Kini Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Ditolak
-
Jumhur Ngadu: Yang Mulia Tahanan Bareskrim Lain Bisa Keluar-Masuk Sidang
-
Jumhur Hidayat Tak Boleh Hadir di Ruang Sidang, Kuasa Hukum Walkout
-
Hakim Tolak Eksepsi Pentolan KAMI Jumhur Hidayat, Ini Alasannya
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek