Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik rencana pemerintah melakukan penyusunan pedoman interpretasi resmi terhadap Undang–Undang Informasi dan Transasksi Elektronik atau UU ITE, seperti yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Kolisi yang memprotes rencana pemerinth itu diantaranya adalah LBH Pers, SAFENet, ICJR, IJRS, YLBHI, Greenpeace, KontraS, ELSAM, LBH Masyarakat, Imparsial, AJI Indonesia.
Pengacara Publik LBH Pers, Rizki Yudha mewakili koalisi menyatakan bahwa rencana tersebut tidaklah tepat dan justru berpotensi membuka ruang baru melakukan kriminalisasi.
"Pemerintah seharusnya mencabut seluruh pasal–pasal yang dinilai bermasalah dan rentan disalahgunakan akibat penafsiran yang terlalu luas," kata Rizki dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Kamis (18/2/2021).
Rizki menjelaskan, pertama, pengaturan mengenai tindak pidana kepada sebuah ekspresi seperti penghinaan, perbuatan menyerang kehormatan seseorang dan ujaran kebencian sejak awal sangat samar–samar pemenuhan unsur pidanannya serta sangat subjektif penilaiannya. Sehingga kualifikasi sebuah perbuatan dianggap sebagai tindak pidana kepada ekspresi sangat sulit memiliki standar interpretasi yang tegas dan memiliki kepastian hukum.
"Oleh karena itu pembuatan pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE merupakan langkah yang tidak menyelesaikan akar permasalahan, justru malah berpotensi membuka ruang interpretasi lain yang tidak mustahil justru lebih karet dibandingkan pasal–pasal UU ITE sendiri," ujarnya.
Kedua, ketentuan mengenai pemidanaan terhadap tindak pidana kepada ekspresi sendiri tidak hanya diatur dalam UU ITE saja. Ketentuan–ketentuan tersebut diatur dalam berbagai peraturan perundang–undangan seperti dalam ketentuan mengenai defamasi dalam pasal 310 & 311 KUHP, penodaan agama dalam pasal 156a KUHP, UU No. 1 Tahun 1/PPNS Tahun 1965, dan tindak pidana menyebarkan berita bohong dalam pasal 14 & pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ketentuan pemidanaan kepada ekspresi dalam berbagai peraturan tersebut juga memiliki permasalahan yang serupa, yaitu tidak adanya standar yang jelas dan sangat subjektif penilaian atas terpenuhinya perbuatan pidana tersebut. Rencana pembuatan pedoman interpretasi atas UU ITE menjadi langkah keliru. Karena dengan logika yang sama maka seluruh ketentuan pemidanaan kepada ekspresi seharusnya dibuat juga pedoman yang serupa.
Namun langkah tersebut hanya akan mengulang logika yang keliru karena sejak awal sangat tidak mungkin mengukur pemenuhan tindak pidana kepada sebuah ekspresi. Tentunya, pencabutan pasal-pasal karet di UU ITE ini perlu, karena beberapa diantaranya sudah ada di KUHP, agar tidak ada duplikasi dan memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Henri Subiakto: Tak Ada Pasal Karet di UU ITE, Cuma Salah Diartikan
"Oleh karena itu dibandingkan membuat pedoman interpretasi kepada ketentuan tindak pidana kepada ekspresi, pemerintah seharusnya mencabut saja pasal–pasal karet tesebut," tuturnya.
Ketiga, ketentuan tindak pidana kepada ekspresi selain telah membungkam dan memakan banyak korban, juga telah mencipkan budaya saling lapor melapor. Hal ini tentunya bukan situasi yang ideal dalam kehidupan demokrasi di sebuah negara.
Rencana penyusunan pedoman interpretasi UU ITE tidak akan merubah situasi semakin tergerusnya ruang kebebasan sipil yang sudah terlanjur terjadi saat ini, justru malah membuka ruang baru sebuah kriminalisasi ekspresi kedepannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Tangan Terikat, Kaki Diseret di Aspal: Teka-teki Kematian Wanita Jaksel di Bogor
-
Sudah Terima Insentif Rp 6 Juta per Hari, Wakil Kepala BGN Ingatkan Pekerja SPPG Tetap Profesional
-
Dinilai Sarat Kepentingan Politik, Mantan Jubir KPK Tolak Amnesti untuk Sekjen PDIP
-
RSUD Aceh Tamiang Dibersihkan Pascabanjir, Kemenkes Targetkan Layanan Kesehatan Segera Pulih
-
RS Kapal Terapung IKA Unair Siap Dikerahkan ke Aceh, Waspada Penyakit Pascabanjir
-
Sinyal Tegas Kapolri di Tengah Banjir Sumatra, Ujian Nyata Reformasi dan Presisi Polri
-
105 SPPG di Aceh Jadi Dapur Umum, 562.676 Porsi Disalurkan ke Warga Terdampak
-
Prabowo Pastikan Stok Pangan Pengungsi Bencana di Sumatra Aman, Suplai Siap Dikirim dari Daerah Lain
-
Banjir Sumatera, Pengamat Desak Komisi IV Panggil Mantan Menhut Zulkifli Hasan
-
Presiden Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir dan Longsor di Sumatra