Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan masih menyelidiki kasus tindak pidana pernikahan anak yang dipromosikan oleh jasa penyelengara pernikahan Aisha Weddings. Termuktahir, domain situs Aisha Weddings terditeksi berada di luar negeri.
"Hasil profiling akun itu tidak ada di Indonesia adanya di luar negeri makanya ini saya bilang masih didalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Yusri menyampaikan, sampai saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan. Beberapa saksi pun telah dimintai keterangannya guna mengungkap kasus tersebut.
"Ini masih kita klarifikasi masih penyelidikan ya," ujarnya.
Aisha Weddings resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (10/2) malam. Laporan itu dilayangkan usai Aisha Weddings menjadi perbincangan publik lantaran mempromosikan pernikahan anak usia 12 tahun.
Laporan terhadap Aisha Weddings dilayangkan oleh Disna Riantina dengan Nomor: LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tertanggal 10 Februari 2021.
"Kami mendalami membuka web terkait yaitu aishawedding.com kemudian kita ke sana ada anjuran-anjuran tentang menikahkan atau mewajibkan anak perempuan menikah pada usia 12 hingga 21 tahun," kata Disna.
Disna menjelaskan alasan lain dirinya melaporkan Aisha Weddings lantaran penyedia jasa penyelengara pernikahan itu menyebut sosok perempuan sebagai beban orang tua. Menurutnya, pernyataan itu berpotensi menimbulkan opini yang bisa menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Karena di dalam web itu ditulis bahwa cepat-cepatlah menikah agar tidak menjadi beban dari orang tua kalian," ujarnya.
Baca Juga: Rizky Pemuda Nekat, Nyamar jadi Polisi Tipu Orang di Polda Metro Jaya
Untuk memperkuat lapornya, Disna ketika itu menyertakan beberapa barang bukti seperti pamflet atau brosur Aisha Weddings serta tangkapan layar situs yang bersangkutan.
Adapun dalam perkara ini, penanggung jawab Aisha Weddings dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkasnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan masih menyelidiki kasus tindak pidana pernikahan anak yang dipromosikan oleh jasa penyelengara pernikahan Aisha Weddings. Termuktahir, domain situs Aisha Weddings terditeksi berada di luar negeri.
"Hasil profiling akun itu tidak ada di Indonesia adanya di luar negeri makanya ini saya bilang masih didalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Yusri menyampaikan, sampai saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan. Beberapa saksi pun telah dimintai keterangannya guna mengungkap kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Hindari Macet Malam Tahun Baru, 26 Kereta Api Berhenti di Stasiun Jatinegara
-
Mendagri Salurkan Bantuan untuk Warga Desa Geudumbak, Langkahan, Aceh Utara
-
Tukar 5 Kapibara Jantan, Ragunan Resmi Boyong Sepasang Watusi Bertanduk Bernama Jihan dan Yogi
-
Ini Daftar Rute Transjakarta yang Beroperasi Hingga Dini Hari Selama Malam Tahun Baru 2026
-
Refleksi Akhir Tahun Menag: Bukan Ajang Euforia, Saatnya Perkuat Empati dan Spirit Kebangsaan
-
Malam Tahun Baru di Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ancol, Kota Tua, hingga TMII
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
-
Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam