Suara.com - Pakar hukum Margarito Kamis menilai konsep heuristika hukum dapat menjawab tantangan dan perubahan zaman dalam proses penegakan hukum.
Margarito Kamis dalam keterangan pers mengatakan konsep heuristika hukum sebagai sebuah metode yang baru terdengar dalam jagat raya penegakan hukum di Indonesia khususnya dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Ini merupakan suatu lompatan berpikir yang futuristik untuk memecahkan kekakuan hukum normatif yang terkesan lamban dalam menjawab tantangan dan perubahan zaman," kata Margarito.
Ide dan gagasan heuristika hukum merupakan buah dari pemikiran Ketua Mahkamah Agung HM Syarifuddin.
Selama kurang lebih 35 tahun menjalankan tugas sebagai Hakim, Ketua Mahkamah Agung menyadari ada problematika klasik dalam penegakan hukum korupsi yang belum mendapatkan jawaban secara tuntas, tidak saja dalam dunia akademis, melainkan juga dalam dunia praktik.
Permasalahan tersebut muncul sebagai akibat dari ketentuan hukum normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memberikan ruang sangat lebar bagi penegak hukum, termasuk para hakim, untuk menentukan besaran dan lamanya hukuman dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Sehingga, penegakan hukum korupsi di Indonesia terkadang sangat kaku dan kurang memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak akibat penjatuhan sanksi pidana oleh hakim di pengadilan.
Ketua Mahkamah Agung menuangkan konsep heuristika hukum dalam pidatonya saat pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Menurut Margarito, Syarifuddin sudah sangat tepat dan sangat layak sebagai seorang yang menduduki puncak pimpinan tertinggi di Mahkamah Agung mengeluarkan konsep dan teori dari pengalaman selama menjadi hakim dan lahir dari pergolakan pemikiran secara teoritis.
Tujuannya memberikan solusi bagi kebuntuan hukum normatif yang saat ini terkadang tidak mampu menyelesaikan masalah hukum di tengah masyarakat, terutama dalam rangka memberikan layanan keadilan bagi para pencari keadilan di pengadilan.
"Saya yakin bahwa konsep ini lahir dari pergolakan batin sebagai seorang hakim yang mengedepankan hati nuraninya dalam menjatuhkan putusan untuk menegakkan hukum dan keadilan secara substantif, tanpa mengenyampingkan aspek kepastian dan kemanfaatan hukum," kata Margarito.
Menurut Margarito, konsep heuristika hukum perlu disosialisasikan dan dibedah melalui forum-forum diskusi ilmiah di kalangan akademisi agar konsep ini bisa diuji eksistensinya karena merupakan sesuatu yang baru di Indonesia.
Terutama dalam rangka menjawab problem-problem penegakan hukum, khususnya di lembaga peradilan.
"Sebagai sebuah gagasan sudah tentu pasti terjadi pro-kontra, namun pro-kontra hal wajar di kalangan akademisi. Pro-kontra tentu dapat menambah dinamika dan dialektika untuk memperkaya intelektual seiring lahirnya konsep heuristika hukum," kata Margarito.
Dalam pidatonya, Ketua Mahkamah Agung mengatakan tantangan penegakan hukum adalah dalam hal disparitas pemidanaan.
Lebih spesifik lagi, contoh kasus putusan perkara tindak pidana korupsi yang memiliki isu hukum yang sama maupun adanya kesamaan pada unsur-unsur tindak pidana korupsi. Namun, tetap saja terdapat kesenjangan hukuman tanpa alasan yang jelas terkait adanya disparitas pemidanaan tersebut dalam putusan hakim.
Disparitas ini menyebabkan terjadinya degradasi bagi kepercayaan masyarakat terhadap berbagai putusan pengadilan yang dianggap tidak konsisten.
Dalam konteks yang lebih luas, hal itu semakin melebarkan jarak antara ekspektasi masyarakat terhadap putusan hakim dan apa yang menjadi tujuan hukum itu sendiri.
Berita Terkait
-
HUT RI, Mahasiswa UGM Turunkan Bendera Setengah Tiang: 81 Tahun Merdeka atau Menderita?
-
Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
-
Megawati: Hukum Indonesia seperti Zaman Belanda, Dijalankan tapi Tak Berkeadilan
-
Dua Tersangka, Dua Perlakuan: Seperti Apa Kesetaraan di Hadapan Hukum?
-
Kebijakan Kuota Haji Tambahan Harus Dinilai Utuh, Kerugian Negara Tidak Dapat Diasumsikan
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN
-
Tarif Rp5 Ribu Dikritik Warga, Sekda Janji Evaluasi Parkir Alun-Alun Tegar Beriman