Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendapatkan tugas untuk mempelajari kandungan Undang-undang (UU ITE) sebelum resmi direvisi.
Kekinian Mahfud telah membentuk dua tim untuk menelaahnya serta mengundang beragam ahli untuk menerima masukan.
Mahfud mengatakan bahwa tim pertama memiliki tugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini dianggap sebagai pasal karet. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga bakal ikut bergabung bersama tim tersebut.
Sementara untuk tim kedua bertugas melakukan rencana revisi UU ITE itu sendiri.
"Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi undang-undang ITE karena kan ada gugatan bahwa katanya udang-undang ini mengandung pasal karet, diskriminatif membahayakan demokrasi," kata Mahfud dalam sebuah video yang diterima Suara.com, Jumat (19/2/2021).
Mahfud menuturkan bahwa presiden sudah menyampaikan untuk mendiskusikan wacana revisi tersebut. Dengan begitu, Mahfud menilai kalau pihaknya harus menelaah terlebih dahulu mana pasal-pasal yang dianggap diskriminatif oleh masyarakat.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan, diskusi juga akan melibatkan sejumlah pakar hingga lembaga swadaya masyarakat untuk membicarakan kerawanan UU ITE terhadap tatanan demokrasi di tanah air.
Apabila dari diskusi tersebut sepakat bahwa UU ITE mesti direvisi, maka pemerintah akan mengajak diskusi dengan DPR untuk mewujudkannya.
Mahfud mengakui masih ada pro kontra terhadap revisi UU ITE di ranah parlemen.
Baca Juga: Jokowi Mau Revisi UU ITE, Istana: Demokrasi Tanpa Kritik Seperti Kuburan
"Kita pun akan mendengar DPR karena kan banyak juga orang-orang di DPR yang tidak setuju kalau UU ini diubah karena alasannya loh bahaya loh negara ini kalau tidak punya undang-undang begitu," tuturnya.
"Bagaimana kalau orang mencaci maki lewat medsos? Bagaimana kalau orang memfitnah dan membuat cerita bohong yang membahayakan? Atau membuat konten konten pornografi tetapi tidak dibuat langsung melainkan medsos itu, apakah itu akan dihapus atau ketentuan yang seperti itu. Nah kita akan diskusi," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan pemerintah akan merevisi UU ITE apabila memang diperlukan. Sementara untuk tim bentukannya akan mulai bekerja pada Senin, 22 Februari mendatang.
"Mereka akan dipanggil untuk segera bekerja."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya