Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendapatkan tugas untuk mempelajari kandungan Undang-undang (UU ITE) sebelum resmi direvisi.
Kekinian Mahfud telah membentuk dua tim untuk menelaahnya serta mengundang beragam ahli untuk menerima masukan.
Mahfud mengatakan bahwa tim pertama memiliki tugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini dianggap sebagai pasal karet. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga bakal ikut bergabung bersama tim tersebut.
Sementara untuk tim kedua bertugas melakukan rencana revisi UU ITE itu sendiri.
"Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi undang-undang ITE karena kan ada gugatan bahwa katanya udang-undang ini mengandung pasal karet, diskriminatif membahayakan demokrasi," kata Mahfud dalam sebuah video yang diterima Suara.com, Jumat (19/2/2021).
Mahfud menuturkan bahwa presiden sudah menyampaikan untuk mendiskusikan wacana revisi tersebut. Dengan begitu, Mahfud menilai kalau pihaknya harus menelaah terlebih dahulu mana pasal-pasal yang dianggap diskriminatif oleh masyarakat.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan, diskusi juga akan melibatkan sejumlah pakar hingga lembaga swadaya masyarakat untuk membicarakan kerawanan UU ITE terhadap tatanan demokrasi di tanah air.
Apabila dari diskusi tersebut sepakat bahwa UU ITE mesti direvisi, maka pemerintah akan mengajak diskusi dengan DPR untuk mewujudkannya.
Mahfud mengakui masih ada pro kontra terhadap revisi UU ITE di ranah parlemen.
Baca Juga: Jokowi Mau Revisi UU ITE, Istana: Demokrasi Tanpa Kritik Seperti Kuburan
"Kita pun akan mendengar DPR karena kan banyak juga orang-orang di DPR yang tidak setuju kalau UU ini diubah karena alasannya loh bahaya loh negara ini kalau tidak punya undang-undang begitu," tuturnya.
"Bagaimana kalau orang mencaci maki lewat medsos? Bagaimana kalau orang memfitnah dan membuat cerita bohong yang membahayakan? Atau membuat konten konten pornografi tetapi tidak dibuat langsung melainkan medsos itu, apakah itu akan dihapus atau ketentuan yang seperti itu. Nah kita akan diskusi," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan pemerintah akan merevisi UU ITE apabila memang diperlukan. Sementara untuk tim bentukannya akan mulai bekerja pada Senin, 22 Februari mendatang.
"Mereka akan dipanggil untuk segera bekerja."
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pre-Order Samsung Galaxy Fold8 Pakai Kartu Debit BRI, Dapatkan Potongan Hingga Rp4 Juta!
-
Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"
-
Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
-
Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!
-
Pilot Malaysia Airlines Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, PDRM Telusuri Rekaman CCTV KLIA
-
Kisah Mantri BRI Bertaruh Nyawa Demi Layanan Perbankan untuk Masyarakat Pulau Kelang
-
Surat Kabar Belanda Sebut Indonesia Menuju Bangkrut, Ada Peran Jokowi?