Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bakal memberikan keadilan bagi masyarakat meskipun tidak sampai 100 persen.
Dengan adanya Revisi UU tersebut, ia menilai ke depannya kepolisian akan lebih seksama dalam melanjutkan laporan dengan dasar hukum UU ITE.
"Dalam arti jaminan itu bisa dalam bentuk tidak mudahnya pihak kepolisian ke depan, melanjutkan pelaporan-pelaporan pengaduan yang disampaikan oleh pejabat baik tingkat lokal maupun pusat atau oleh anggota masyarakat," kata Usman dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (19/2/2021).
Bukan hanya kasus yang tengah diproses, tetapi bagi orang-orang sudah ditahan akibat kasus penghinaan kepada kepala negara atau pejabat tertentu bisa dibebaskan tanpa syarat.
"Melalui pemberian amnesti sama halnya seperti saat presiden membebaskan Baiq Nuril dari UU ITE setelah kasusnya memperoleh kekuatan hukum tetap," tuturnya.
"Jadi ada banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah khsusnya kepolisian, kejaksaan dan juga presiden menindaklanjuti apa yang disampaikan beberapa waktu lalu."
Sementara itu, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menyebut revisi UU ITE diupayakan bisa menampung segala masukan dari masyarakat. Sehingga ketika sudah direvisi nanti, UU ITE dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.
Fadjroel mengatakan pemerintah lebih memilih merevisi ketimbang mencabut pasal karet dalam UU ITE karena menurutnya perlu ada audit ilegal terhadap keseluruhan pasal-pasalnya dan perbaikan pada naskah akademiknya.
Selain itu, ia juga menyebut kalau revisi tersebut diupayakan agar masyarakat bisa memberikan masukan.
Baca Juga: Wacana Jokowi Revisi UU ITE Dicurigai Hanya Pencitraan
"Sehingga yang terbaru nanti kalau terjadi perubahan itu betul-betul menampung semua kritik dan masukan sehingga sesuai dengan prinsip hukum, keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan dan sesuai dengan prinsip konstitusi kita," kata Fadjroel dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (19/2/2021).
Hal tersebut dikatakannya lantaran pemerintah mesti menjaga hak konstitusi yang tertuang di dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya.
"Demokrasi tanpa kritik itu seperti kuburan, sepi dan tidak ada kemajuan," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?