Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bakal memberikan keadilan bagi masyarakat meskipun tidak sampai 100 persen.
Dengan adanya Revisi UU tersebut, ia menilai ke depannya kepolisian akan lebih seksama dalam melanjutkan laporan dengan dasar hukum UU ITE.
"Dalam arti jaminan itu bisa dalam bentuk tidak mudahnya pihak kepolisian ke depan, melanjutkan pelaporan-pelaporan pengaduan yang disampaikan oleh pejabat baik tingkat lokal maupun pusat atau oleh anggota masyarakat," kata Usman dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (19/2/2021).
Bukan hanya kasus yang tengah diproses, tetapi bagi orang-orang sudah ditahan akibat kasus penghinaan kepada kepala negara atau pejabat tertentu bisa dibebaskan tanpa syarat.
"Melalui pemberian amnesti sama halnya seperti saat presiden membebaskan Baiq Nuril dari UU ITE setelah kasusnya memperoleh kekuatan hukum tetap," tuturnya.
"Jadi ada banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah khsusnya kepolisian, kejaksaan dan juga presiden menindaklanjuti apa yang disampaikan beberapa waktu lalu."
Sementara itu, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menyebut revisi UU ITE diupayakan bisa menampung segala masukan dari masyarakat. Sehingga ketika sudah direvisi nanti, UU ITE dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.
Fadjroel mengatakan pemerintah lebih memilih merevisi ketimbang mencabut pasal karet dalam UU ITE karena menurutnya perlu ada audit ilegal terhadap keseluruhan pasal-pasalnya dan perbaikan pada naskah akademiknya.
Selain itu, ia juga menyebut kalau revisi tersebut diupayakan agar masyarakat bisa memberikan masukan.
Baca Juga: Wacana Jokowi Revisi UU ITE Dicurigai Hanya Pencitraan
"Sehingga yang terbaru nanti kalau terjadi perubahan itu betul-betul menampung semua kritik dan masukan sehingga sesuai dengan prinsip hukum, keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan dan sesuai dengan prinsip konstitusi kita," kata Fadjroel dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (19/2/2021).
Hal tersebut dikatakannya lantaran pemerintah mesti menjaga hak konstitusi yang tertuang di dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya.
"Demokrasi tanpa kritik itu seperti kuburan, sepi dan tidak ada kemajuan," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Ada Perbedaan Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Versi TNI dan Polri, Ini Kata DPR
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja
-
Menaker Yassierli Dorong Model Kemitraan Inklusif Lewat Program Mudik Bersama
-
Aktivis LP3ES Kecam Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus: Alarm Pembungkaman Demokrasi
-
Panas Ekstrem Diduga Picu Kebakaran di Kramat Jati
-
Siapa Esmaeil Khatib, Ahli Fiqih Islam dan Menteri Intelijen Iran yang Dekat dengan Ali Khamenei
-
Harita Nickel Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Obi Melalui Revitalisasi Sekolah
-
Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta
-
1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas
-
Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup