Suara.com - Pedangdut Saipul Jamil menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2021).
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan PK yang diajukan oleh Saipul Jamil.
"Terpidana Saipul Jamil hari ini (19/02/2021) sidang PK perdana via online, dengan agenda pembacaan memori permohonan PK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).
Dalam sidang selanjutnya, kata Ali, KPK sebagai pihak termohon akan memberikan jawaban atas pengajuan PK yang dilakukan terpidana Saipul Jamil.
"Sidang akan dilanjutkan Jumat tanggal 5 maret 2021 dengan agenda jawaban termohon PK. KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana itu," ujar Ali.
Ali menuturkan tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut
kepada Mahkamah Agung melalui Majelis hakim PK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," kata dia.
Seperti diketahui, Saipul Jamil pada tahun 2017 terbukti bersalah dan divonis 3 tahun penjara menyuap Hakim PN Jakarta Utara.
Uang sebesar Rp 250 juta menjadi bukti Saipul Jamil untuk menyuap hakim. Dimana uang itu bertujuan mempengaruhi putusan hakim atas kasus pencabulan yang menjeratnya itu.
Baca Juga: Pengacara Hotma Sitompul Diperiksa KPK
Uang suap Saipul Jamil diberikan melalui kakakya bernama Syamsul Hidayatullah melalui pengacaranya dan diterima oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Tag
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan
-
Bongkar Borok Kemenag Lewat 5 Saksi, KPK: Kuota Petugas Haji Diduga juga Disalahgunakan!
-
Ratusan Massa Gelar Aksi di KPK, Tuntut Jokowi Diperiksa
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal