Suara.com - Pedangdut Saipul Jamil menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2021).
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan PK yang diajukan oleh Saipul Jamil.
"Terpidana Saipul Jamil hari ini (19/02/2021) sidang PK perdana via online, dengan agenda pembacaan memori permohonan PK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).
Dalam sidang selanjutnya, kata Ali, KPK sebagai pihak termohon akan memberikan jawaban atas pengajuan PK yang dilakukan terpidana Saipul Jamil.
"Sidang akan dilanjutkan Jumat tanggal 5 maret 2021 dengan agenda jawaban termohon PK. KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana itu," ujar Ali.
Ali menuturkan tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut
kepada Mahkamah Agung melalui Majelis hakim PK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," kata dia.
Seperti diketahui, Saipul Jamil pada tahun 2017 terbukti bersalah dan divonis 3 tahun penjara menyuap Hakim PN Jakarta Utara.
Uang sebesar Rp 250 juta menjadi bukti Saipul Jamil untuk menyuap hakim. Dimana uang itu bertujuan mempengaruhi putusan hakim atas kasus pencabulan yang menjeratnya itu.
Baca Juga: Pengacara Hotma Sitompul Diperiksa KPK
Uang suap Saipul Jamil diberikan melalui kakakya bernama Syamsul Hidayatullah melalui pengacaranya dan diterima oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Tag
Berita Terkait
-
Uang Jatah Rp7 Miliar Tiap Bulan: Inilah Alur Suap Eksklusif PT Blueray ke Oknum Bea Cukai!
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden