Suara.com - Pedangdut Saipul Jamil menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2021).
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan PK yang diajukan oleh Saipul Jamil.
"Terpidana Saipul Jamil hari ini (19/02/2021) sidang PK perdana via online, dengan agenda pembacaan memori permohonan PK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).
Dalam sidang selanjutnya, kata Ali, KPK sebagai pihak termohon akan memberikan jawaban atas pengajuan PK yang dilakukan terpidana Saipul Jamil.
"Sidang akan dilanjutkan Jumat tanggal 5 maret 2021 dengan agenda jawaban termohon PK. KPK tentu siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana itu," ujar Ali.
Ali menuturkan tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut
kepada Mahkamah Agung melalui Majelis hakim PK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," kata dia.
Seperti diketahui, Saipul Jamil pada tahun 2017 terbukti bersalah dan divonis 3 tahun penjara menyuap Hakim PN Jakarta Utara.
Uang sebesar Rp 250 juta menjadi bukti Saipul Jamil untuk menyuap hakim. Dimana uang itu bertujuan mempengaruhi putusan hakim atas kasus pencabulan yang menjeratnya itu.
Baca Juga: Pengacara Hotma Sitompul Diperiksa KPK
Uang suap Saipul Jamil diberikan melalui kakakya bernama Syamsul Hidayatullah melalui pengacaranya dan diterima oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Tag
Berita Terkait
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum
-
Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google
-
Tak Mau Investasi Hilirisasi Bernilai Jumbo Gagal, BP BUMN Gandeng KPK
-
Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing
-
Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama
-
Mobil Jadi Instrumen Suap, KPK Sita Kendaraan Roda Empat dalam OTT di Kuansing
-
Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok
-
Balita Tewas di Lubang Galian Manggarai, DPRD DKI Minta Seluruh Proyek Pemprov Diaudit
-
'Surat Imbauan Ada, Area Sudah Steril', Kata Lurah Soal Galian Maut Manggarai
-
Menlu Sugiono Terima Menlu Maxim, Bahas Pesiapan Kunjungan Presiden Republik Belarus ke Indonesia
-
Ironi Galian Maut Manggarai: Proyek Cegah Tawuran, Tapi Renggut Nyawa Anak
-
Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi
-
Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!