Suara.com - Pengadilan tertinggi Malaysia menjatuhkan sanksi denda 500.000 ringgit (sekitar 1,74 miliar rupiah) kepada portal berita Malaysiakini.com karena lima komentar pembaca dianggap "menghina pengadilan".
Pengadilan tertinggi Malaysia hari Jumat (19/2) memutuskan bahwa portal berita "Malaysiakini" bertanggung jawab atas komentar yang diposting pembaca di situsnya dan dianggap melecehkan pengadilan.
Putusan tersebut menilai bahwa lima komentar yang diposting pembaca di situs internet Malaysiakini dapat "merusak kepercayaan publik" terhadap lembaga peradilan di negara itu.
Malaysiakini diperintahkan untuk membayar denda 500.000 ringgit, atau sekitar 1,74 miliar rupiah, sampai minggu depan.
Denda itu lebih dua kali lipat dari apa yang awalnya menjadi tuntutan jaksa. Portal berita Malaysiakini kemungkinan tidak akan dapat mengajukan banding lagi atas putusan itu, karena kasus tersebut sudah disidangkan di pengadilan tertinggi.
Majelis hakim di pengadilan federal itu memutuskan dengan suara enam banding satu bahwa outlet media bertanggung jawab sepenuhya atas apa yang ada di situs internet mereka, termasuk apa yang diposting di bagian komentar atau tanggapan.
Kasus ini diajukan tahun lalu oleh kejaksaan, yang menuduh Malaysiakini dan pemimpin redaksinya Steven Gan telah melakukan penghinaan terhadap lembaga peradilan karena lima komentar yang diposting pembaca di situsnya.
Ketika itu, kejaksaan menuntut sanksi denda setinggi 200 ribu ringgit. Kena sanksi denda karena komentar pembaca Hakim Rohana Yusuf, yang membacakan putusan, mengatakan bahwa kasus tersebut akan "menarik perhatian dunia," yang menurut dia akan melayangkan tuduhan bahwa putusan itu akan "mengancam kemerdekaan media."
Namun dia menekankan, "sementara kebebasan berpendapat dan berekspresi dilindungi oleh konstitusi federal, itu harus dilakukan… dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum… dan hukum tidak menolerir penghinaan terhadap pengadilan karena itu merusak sistem peradilan."
Baca Juga: Joe Biden Bawa Angin Segar Bagi Kebebasan Pers AS
Dia mengatakan komentar yang diposting di situs itu "tercela" dan melibatkan "tuduhan korupsi yang tidak terbukti dan tidak benar."
Setelah menjatuhkan sanksi denda, pengadilan federal dalam putusannya menyatakan pemimpin redaksi Steven Gan tidak bersalah atas pelanggaran tersebut.
Ujian bagi kebebasan pers di Malaysia
Kasus ini tahun lalu mendapat sorotan luas karena dilihat sebagai ujian terhadap kebebasan pers dan media di Malaysia.
Usai pembacaan putusan, pemimpin redaksi Malaysiakini Steven Gan mengatakan wartawan tidak boleh "menyerah" dalam menghadapi apa yang disebutnya "pelecehan kebebasan pers" oleh pemerintahan Muhyiddin Yassin.
"Ini akan berdampak mengerikan pada pembahasan masalah publik di negara ini, dan memberikan pukulan telak pada kampanye kami untuk memerangi korupsi," kata Steven Gan menyusul putusan tersebut.
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju
-
Kecanggihan USS George HW Bush, Kapal Induk Nuklir Diutus Donald Trump Guncang Iran
-
'Biar Anaknya Bangga': Keluarga Sepakat Kopda Farizal Dimakamkan di TMP Giripeni
-
Usai Penertiban Jukir Liar, 8 Spanduk Peringatan Dipasang di Titik Rawan Pungli Blok M Square
-
Peluru Nyasar ke Sekolah di Gresik, Ibu Korban Diminta Tutup Mulut dan Operasi Anak Sempat Tertunda
-
Gagal 2 Kali Mediasi, Ibu Korban Peluru Nyasar Berikan Somasi Hingga Lapor Pomal Kodaeral
-
Sampaikan Surat ke Setneg, Kerry Riza Cs Ajukan Abolisi ke Prabowo
-
Amsal Sitepu Bongkar Rayuan Jaksa Karo: Ditawari Jadi Saksi Ahli dan Proyek Video Sebelum Dipenjara
-
MRT Jakarta Rombak Dewan Komisaris, Uus Kuswanto Masuk Gantikan Dodik Wijanarko
-
Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Masih Diselidiki, Kebocoran Gas-Dugaan Percikan Motor Terungkap!