Suara.com - Pengadilan tertinggi Malaysia menjatuhkan sanksi denda 500.000 ringgit (sekitar 1,74 miliar rupiah) kepada portal berita Malaysiakini.com karena lima komentar pembaca dianggap "menghina pengadilan".
Pengadilan tertinggi Malaysia hari Jumat (19/2) memutuskan bahwa portal berita "Malaysiakini" bertanggung jawab atas komentar yang diposting pembaca di situsnya dan dianggap melecehkan pengadilan.
Putusan tersebut menilai bahwa lima komentar yang diposting pembaca di situs internet Malaysiakini dapat "merusak kepercayaan publik" terhadap lembaga peradilan di negara itu.
Malaysiakini diperintahkan untuk membayar denda 500.000 ringgit, atau sekitar 1,74 miliar rupiah, sampai minggu depan.
Denda itu lebih dua kali lipat dari apa yang awalnya menjadi tuntutan jaksa. Portal berita Malaysiakini kemungkinan tidak akan dapat mengajukan banding lagi atas putusan itu, karena kasus tersebut sudah disidangkan di pengadilan tertinggi.
Majelis hakim di pengadilan federal itu memutuskan dengan suara enam banding satu bahwa outlet media bertanggung jawab sepenuhya atas apa yang ada di situs internet mereka, termasuk apa yang diposting di bagian komentar atau tanggapan.
Kasus ini diajukan tahun lalu oleh kejaksaan, yang menuduh Malaysiakini dan pemimpin redaksinya Steven Gan telah melakukan penghinaan terhadap lembaga peradilan karena lima komentar yang diposting pembaca di situsnya.
Ketika itu, kejaksaan menuntut sanksi denda setinggi 200 ribu ringgit. Kena sanksi denda karena komentar pembaca Hakim Rohana Yusuf, yang membacakan putusan, mengatakan bahwa kasus tersebut akan "menarik perhatian dunia," yang menurut dia akan melayangkan tuduhan bahwa putusan itu akan "mengancam kemerdekaan media."
Namun dia menekankan, "sementara kebebasan berpendapat dan berekspresi dilindungi oleh konstitusi federal, itu harus dilakukan… dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum… dan hukum tidak menolerir penghinaan terhadap pengadilan karena itu merusak sistem peradilan."
Baca Juga: Joe Biden Bawa Angin Segar Bagi Kebebasan Pers AS
Dia mengatakan komentar yang diposting di situs itu "tercela" dan melibatkan "tuduhan korupsi yang tidak terbukti dan tidak benar."
Setelah menjatuhkan sanksi denda, pengadilan federal dalam putusannya menyatakan pemimpin redaksi Steven Gan tidak bersalah atas pelanggaran tersebut.
Ujian bagi kebebasan pers di Malaysia
Kasus ini tahun lalu mendapat sorotan luas karena dilihat sebagai ujian terhadap kebebasan pers dan media di Malaysia.
Usai pembacaan putusan, pemimpin redaksi Malaysiakini Steven Gan mengatakan wartawan tidak boleh "menyerah" dalam menghadapi apa yang disebutnya "pelecehan kebebasan pers" oleh pemerintahan Muhyiddin Yassin.
"Ini akan berdampak mengerikan pada pembahasan masalah publik di negara ini, dan memberikan pukulan telak pada kampanye kami untuk memerangi korupsi," kata Steven Gan menyusul putusan tersebut.
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan