Suara.com - Sebanyak 50 advokat yang tergabung dalam Nyalakan Keadilan untuk IRT memberikan pendampingan hukum kepada empat ibu rumah tangga yang ditahan bersama balitanya di Kejari Praya lantaran dituduh melempar gudang tembakau milik perusahaan di Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Sebagai langkah awal, kata Koordinator Tim Keadilan untuk IRT Ali Usman Ahim, tim melakukan investigasi, mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dari para pihak terkait untuk mengetahui kronologis kejadian serta duduk persoalan sesungguhnya yang terjadi.
Selain menjenguk empat IRT di rutan Praya, para pengacara juga sudah menemui keluarga serta melakukan olah tempat kejadian perkara kasus dugaan perusakan yang menjadi dasar kasus hukum tersebut.
"Kami berencana mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan kasus tersebut. Persetujuan kuasa hukum dari pihak keluarga para IRT terkait dengan rencana itu, saat ini tengah diurus," katanya.
Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB yang juga mantan Direktur Eksekutif Walhi NTB mengatakan tergerak ikut membantu para IRT sebagai bentuk gerakan moral dan kemanusiaan.
Menurut dia, kasus yang membelit para IRT aneh sampai harus diproses hukum. Pasalnya, ada langkah-langkah restorative justice yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut, tanpa harus melalui proses hukum, apalagi penyebabnya hanya persoalan sepele.
Anggota tim hukum lainnya, Apriadi Abdi Negara, yang juga Ketua LBH Pencari Keadilan, menegaskan hukum dibuat untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat, bukan malah untuk melanggengkan penindasan.
Kalau penegakan hukum model seperti ini, menurut Abdi, tidak berkesesuaian dengan tujuan penciptaan hukum itu sendiri.
"Ini ada ibu yang anaknya sedang sekarat harus ditahan. Ada juga yang terpaksa harus membawa serta anaknya yang masih balita ikut ke penjara. Di mana rasa keadilan dan kemanusiaan itu?" ujarnya.
Baca Juga: Emak-emak Diciduk Polisi Usai Gadaikan Motor Rental di Tasikmalaya
Hal itulah yang kemudian menggerakkan hati berbagai elemen masyarakat di daerah tersebut untuk membantu upaya penyelesaian terhadap kasus yang menimpa empat IRT beserta keluarganya.
Berdasarkan hasil investigasi tim, kata anggota tim hukum Ikhsan Ramdhani, empat IRT ditahan lantaran dituduh melakukan perusakan dengan melemparkan batu ke gudang pabrik tembakau.
Dua di antara IRT, kata Ketua Formapi NTB, memiliki anak berusia sekitar 1 tahun dan 1,5 tahun ikut bersama ibunya berada di sel karena harus diberikan ASI.
Setelah melakukan olah TKP, katanya, tidak ada kerusakan yang timbul akibat perbuatan empat IRT.
"Saya tidak habis pikir apa yang menjadi dasar pertimbangan objektif pihak jaksa sehingga menahan mereka. Kenapa penyidik seperti memaksakan perkara diproses?" katanya.
Keempat IRT berinisial HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38), warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama dua balita.
Berita Terkait
-
Tak Terima Hendak Ditinggal, Suami di Kebon Jeruk Jerat Leher Istri Pakai Tali Tas Hingga Tewas
-
Diduga Cemburu, Suami di Kebon Jeruk Bunuh Istri Lalu Serahkan Diri ke Polisi
-
Sherly Tjoanda Cerita Dulu IRT di Dapur, Kini Jadi Gubernur Malut
-
5 Parfum dengan Aroma Menenangkan untuk Ibu Rumah Tangga, Murah Meriah di Indomaret dan Toko Oren!
-
3 Tipe Honda BeAT Bekas Paling Dicari Emak-emak, buat Antar-Jemput Anak dan ke Pasar
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera
-
Prabowo Ngamuk Korupsi Triliunan, Tiba-tiba Singgung Gaji Wartawan: Yang Duitnya Banyak Bos Kalian
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Taman Sari, 6 Warga Luka dan Ratusan KK Terpaksa Mengungsi
-
Babak Baru Kematian Misterius Diplomat Arya Daru: Keluarga Diduga Diteror, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Sepanjang 2025, Pemerintah Konsisten Jaga Tarif Listrik Stabil untuk Lindungi Daya Beli Rakyat
-
'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah
-
Lanjutan Tepuk Sakinah, Kemenag Kini Luncurkan GAS Nikah: Apa Itu?
-
Misteri Hilangnya Mahasiswa UI Terungkap: Ternyata Malu karena Skripsi Belum Beres
-
Geram BUMN Merugi Tapi Bonus Melonjak, Prabowo Siapkan Gebrakan Buat Para Koruptor
-
Kanal Banjir Barat Disulap Jadi Ruang Wisata, Pemprov DKI Targetkan Rampung 2026