Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan, hukuman yang tepat diterapkan kepada koruptor ialah dengan mematikan eksistensi mereka di segala sisi kehidupan.
Pernyataan Agus itu menanggapi penilaian Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej yang menganggap dua bekas menteri yang menjadi tersangka korupsi, yakni Juliari P. Batubara dan Edhy Prabowo layak dihukum mati.
Menurut Agus, ketimbang masuk kepada hukuman mati yang belum tentu memberikan efek jera, ada baiknya hukuman untuk mematikan eksistensi pelaku korupsi dipertimbangan lebih utama.
"Di satu sisi mereka dasarnya bukan ideologi, tapi sekali lagi, saya jadi kalau Anda nanya saya, saya terus terang ambigu. Kalau saya terus terang, tepat apa yang dilakukan Singapura, hukumnnya untuk koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan," kata Agus dalam diskusi daring, Minggu (21/2/2021).
Menurut Agus, mematikan eksistensi tersebut serupa dengan memiskinkan koruptor. Di mana, negara kemudian merampas harta kekayaan pelaku korupsi.
"Dimiskinkan dulu hartanya yang dinikmati mereka, kemudian dirampas semua. Bahkan kalau TPPU kan sampai menelusuri bisa loh bukan hanya ini saja, kasus yang lain kok kamu bisa kaya itu dari mana," kata Agus.
Lebih jauh, kata Agus, mematikan eksistensi bisa dilakukan dari setiap segi kehidupan. Ia mencontohkan di Singapura, misalnya pelaku korupsi kemudian dilarang membuka rekening bank hingga mendirikan tempat usaha.
"Nah setelah itu, setelah dikembalikan, kerugian negara juga dituntut. Nah itu kemudian dia eksistensinya berikutnya itu juga seperti bukan manusia lagi. Karena sampai punya rekening bank saja gak boleh, punya usaha gak boleh," ucap Agus.
Layak Dihukum Mati
Baca Juga: Busyro: Pindahkan Koruptor ke Nusakambangan, Bongkar Aliran Dana ke Parpol
Sebelumnya, Wamenkumham, Edward menyebut Edhy Prabowo dan Juliari layak dituntut hukuman mati. Kedua eks menteri era Presiden Joko Widodo ini ditangkap KPK di tengah masa Pandemi Covid-19.
"Bagi saya kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara), melakukan perbuatan korupsi dan kemudian kena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 UU tindak pidana pemberantasan korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward dalam seminar Nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" lewat Youtube Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Selasa (16/2/2021).
Edward kemudian memberikan dua alasan Edhy Prabowo dan Juliari layak dihukum mati. Pertama, keduanya melakukan tindak kejahatan korupsi ditengah kondisi pandemi covid-19.
Alasan kedua, kata Edward, mereka melakukan kejahatan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai menteri.
"Jadi, dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan pasal 2 ayat 2 Tindak Pidana Korupsi," tegas Edward.
Untuk diketahui, Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Ia dijerat dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Sedangkan Juliari P. Batubara ditangkap Tim Satgas KPK pada Sabtu (5/12/2020). Ia dijerat dalam kasus korupsi penyaluran bantuan sosial penanganan Covid-19 paket sembako Se-Jabodetabek.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Tag
Berita Terkait
-
Rumah di Kebon Pala Kebanjiran, Ketua Wadah Pegawai KPK Mengungsi
-
KPK Cecar Perolehan Harta Tersangka Bansos Matheus Joko dari Sang Istri
-
Jaksa Bakal Buktikan Suap dan Gratifikasi Nurhadi dan Menantunya
-
Kasus Bansos Covid-19, Akhmat Suyuti Kembalikan Uang dari Juliari
-
Saipul Jamil Ajukan PK Kasus Suap, KPK: Kami Siap Hadapi Terpidana
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius