Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti, dalam kasus korupsi bantuan sosial covid-19 tahun 2020.
Dalam kasus yang sama, KPK sudah menetapkan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka, dan kekinian berada dalam terungku.
Sementara dalam pemeriksaan, penyidik KPK mencecar Akhmat terkait pengembalian uang yang diduga diterima dari tersangka Juliari.
Uang itu juga diduga terkait kasus korupsi penyaluran paket bantuan sosial sembako se-Jabodetabek pada masa pandemi covid-19 tahun 2020.
"Akhmat Suyuti, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, didalami pengetahuannya terkait adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi, yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/2/2021).
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.
Dari program bansos covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akn mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga: Kasus Korupsi Edhy Prabowo, KPK Panggil Mantan Pejabat KKP
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Edhy Prabowo, KPK Panggil Mantan Pejabat KKP
-
Kasus Korupsi Bansos Juliari, KPK Panggil Pengacara Hotma Sitompul
-
Soal Hukuman Mati Eks Menteri Korupsi, Rocky: Pikiran Wamenkumham Ajaib
-
Bukan Hukum Mati, Busyro: Edhy dan Juliari Layak Dihukum Seumur Hidup
-
KPK Panggil 3 Saksi Kasus TPPU Eks Politikus PKS Yudi Widiana
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel