Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan, hukuman yang tepat diterapkan kepada koruptor ialah dengan mematikan eksistensi mereka di segala sisi kehidupan.
Pernyataan Agus itu menanggapi penilaian Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej yang menganggap dua bekas menteri yang menjadi tersangka korupsi, yakni Juliari P. Batubara dan Edhy Prabowo layak dihukum mati.
Menurut Agus, ketimbang masuk kepada hukuman mati yang belum tentu memberikan efek jera, ada baiknya hukuman untuk mematikan eksistensi pelaku korupsi dipertimbangan lebih utama.
"Di satu sisi mereka dasarnya bukan ideologi, tapi sekali lagi, saya jadi kalau Anda nanya saya, saya terus terang ambigu. Kalau saya terus terang, tepat apa yang dilakukan Singapura, hukumnnya untuk koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan," kata Agus dalam diskusi daring, Minggu (21/2/2021).
Menurut Agus, mematikan eksistensi tersebut serupa dengan memiskinkan koruptor. Di mana, negara kemudian merampas harta kekayaan pelaku korupsi.
"Dimiskinkan dulu hartanya yang dinikmati mereka, kemudian dirampas semua. Bahkan kalau TPPU kan sampai menelusuri bisa loh bukan hanya ini saja, kasus yang lain kok kamu bisa kaya itu dari mana," kata Agus.
Lebih jauh, kata Agus, mematikan eksistensi bisa dilakukan dari setiap segi kehidupan. Ia mencontohkan di Singapura, misalnya pelaku korupsi kemudian dilarang membuka rekening bank hingga mendirikan tempat usaha.
"Nah setelah itu, setelah dikembalikan, kerugian negara juga dituntut. Nah itu kemudian dia eksistensinya berikutnya itu juga seperti bukan manusia lagi. Karena sampai punya rekening bank saja gak boleh, punya usaha gak boleh," ucap Agus.
Layak Dihukum Mati
Baca Juga: Busyro: Pindahkan Koruptor ke Nusakambangan, Bongkar Aliran Dana ke Parpol
Sebelumnya, Wamenkumham, Edward menyebut Edhy Prabowo dan Juliari layak dituntut hukuman mati. Kedua eks menteri era Presiden Joko Widodo ini ditangkap KPK di tengah masa Pandemi Covid-19.
"Bagi saya kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara), melakukan perbuatan korupsi dan kemudian kena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 UU tindak pidana pemberantasan korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward dalam seminar Nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" lewat Youtube Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Selasa (16/2/2021).
Edward kemudian memberikan dua alasan Edhy Prabowo dan Juliari layak dihukum mati. Pertama, keduanya melakukan tindak kejahatan korupsi ditengah kondisi pandemi covid-19.
Alasan kedua, kata Edward, mereka melakukan kejahatan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai menteri.
"Jadi, dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan pasal 2 ayat 2 Tindak Pidana Korupsi," tegas Edward.
Untuk diketahui, Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Ia dijerat dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Tag
Berita Terkait
-
Rumah di Kebon Pala Kebanjiran, Ketua Wadah Pegawai KPK Mengungsi
-
KPK Cecar Perolehan Harta Tersangka Bansos Matheus Joko dari Sang Istri
-
Jaksa Bakal Buktikan Suap dan Gratifikasi Nurhadi dan Menantunya
-
Kasus Bansos Covid-19, Akhmat Suyuti Kembalikan Uang dari Juliari
-
Saipul Jamil Ajukan PK Kasus Suap, KPK: Kami Siap Hadapi Terpidana
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik