Suara.com - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte mengklaim dirinya adalah korban kriminalisasi lewat pemberitaaan di media sosial. Bahkan, menurutnya, dia merasa menjadi korban malpraktik dalam skandal Djoko Tjandra.
Hal itu diungkap Napoleon saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara suap penghapusan red notice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).
Dalam kasus ini, eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu, telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung selama tiga tahun penjara.
"Kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui media sosial yang memicu malpraktik dalam penegakan hukum," ungkap Napoleon dalam pembacaan Pledoi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).
Napoleon menjelaskan kriminalisasi dan malpraktik yang dimaksud mengenai penegakan hukum yang terkesan tak berdasar. Menurunya, citra institusi setelah tertangkapnya Djoko Tjandra yang akhirnya berujung ia turut terseret dalam kasus ini.
"Masifnya pergunjingan publik akibat sinisme terhadap kekuasaan, yang telah menggeneralisir setiap simbolnya sebagai pelampiasan hasrat gibah. Sehingga, memicu malpraktik penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran marwah institusi," kata Napoleon
Apalagi, kata Napoleon, bahwa persoalan kasus ini berawal ketika Djoko Tjandra masuk ke Indonesia pada 5 Juni 2020. Ketika itu, membuat pemberitaan yang cukup ramai dan masif.
"Sejak pertengahan bulan Juni 2020, yang menuding, bahwa pemerintah Indonesia, terutama penegak hukum terkait telah kecolongan," ungkap Napoleon.
Ditambah, kata Napoleon munculnya sejumlah foto-foto terkait surat keterangan bebas covid-19 yang mencantumkan nama mantan pengacara Djoko, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo. Dimana, surat itu pun bertanda tangan dari Puddokes Polri.
Baca Juga: Kembali Jalani Sidang, Irjen Napoleon Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini
Maka itu, kepercayaan terhadap Institusi Polri semakin turun. Sampai dianggap bahwa Polri menjadi biang keladi atas sengkarut kasus Djoko Tjandra.
"Menggulirkan tudingan publik kepada Polri bahwa yang dianggap sebagai biang keladi tercorengnya kewibawaan pemerintah akibat kelemahan aparat hukum negara terkaitvdalam.perburuan terpidana yang buron selama 11 tahun," tutup Napoleon.
Dituntut 3 Tahun Penjara
Selain dituntut penjara selama tiga tahun, Napoleon turut membayar uang denda sebesar Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Adapun hal memberatkan terdakwa Napoleon. Ia, tak mendukung upaya pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi.
"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," ucap Jaksa Junaidi.
Berita Terkait
-
Sebut Parcok Sudah Ada Sejak Tahun 2000-an, Napoleon Bonaparte: Kita Harus Selamatkan Polri!
-
Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!
-
Ikut Nimbrung di Rumah Anies usai Keluar Penjara, Napoleon Bonaparte Koar-koar Agen Perubahan
-
Cak Imin hingga Napoleon Bonaparte Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN di Rumah Anies
-
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan
-
Tersangka Korupsi Kini 'Dilindungi' dari Konferensi Penetapan KPK Imbas KUHAP Baru
-
Kronologi Suap Pajak KPP Madya Jakut: Diskon Rp59 M Dibarter Fee Miliaran Berujung OTT KPK
-
Cuaca Hari Ini: Hujan Terjadi Hampir di Berbagai daerah dari Banten Sampai Yogyakarta
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara