Suara.com - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menyebut bahwa Tommy Sumardi selaku perantara suap Djoko Tjandra dianggap telah mengarang cerita dalam proses penyidikan kasus suap penghapusan Red Notice Djoko.
Hal disampaikan Napoleon dalam membacakan pledoi atau nota pembelaan di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).
"Rekayasa kasus ini pun dimulai. Tommy nggak punya pilihan lain kecuali berupaya mati-matian agar tidak dituntut karena telah menipu mentah-mentah Djoko dengan janji dapat mengurus red notice," kata Napoleon.
Maka itu, kata Napoleon, bahwa Tommy dalam proses penyidikan di Bareskrim dianggap merekayasa cerita bahwa uang tersebut dibagikan kepada Napoleon.
"Untuk lebih meyakinkan penyidik Tommy Sumardi menyatakan bahwa ia telah ditipu dan diperalat oelh kami selaku kadivhubinter. Pernyataan Tommy justru mengungkap motifnya sendiri bahwa dia yang menipu Djoko," ungkap Napoleon
Menurut eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu, bahwa penyidik Bareskrim Polri mengusut kasus terhadap Tommy dan Kepala Bagian Kejahatan Internasional Divisi Hubinter Komisatis Besar Tommy Aria Dwiyanto itu pada 5 Agustus 2020.
"Semula mengarah kepada perbuatan yang diduga dilakukan oleh Tommy Sumardi dan Kombes Pol Tommy Aria Dwiyanto sebagaimana laporan polisi nomor 0430 kemudian berubah sasaran dan langsung diarahkan kepada kami," ungkap Napoleon
Menurut Napoleon, Tommy mulai mengarang cerita dihadapan penyidik seolah-oalh dirinya memiliki keterlibatan dalam perkara sengkarut Djoko Tjandra.
Apalagi, karangan cerita Tommy, hanya memanfaatkan rekaman CCTV yang terpasangan di gedung TNCC Interpol.
Baca Juga: Irjen Napoleon: Saya Korban Kriminalisasi dan Malpraktik Penegak Hukum
"Memanfaatkan bukti rekaman CCTV di lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Tommy mengarang cerita bahwa kedatangannya dimaksudkan utk bertemu dan menyerahkan uang kepada kami yang berkantor di lantai 11," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Napoleon, jika Tommy juga memanfaatkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk membocorkan informasi perihal red notice.
"Dalam fakta persidangan, Tommy telah memanfaatkan Brigjen Prasetijo untuk memerintahkan Brigadir Junjungan Fortes agar membocorkan informasi dan surat-surat yang dibutuhkannya tanpa sepengetahuan kami selaku Kadivhubinter," kata dial
Dituntut 3 Tahun Penjara
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, terdakwa Edhy dituntut tiga tahun penjara.
Selain pidana badan, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu, turut membayar uang denda sebesar Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
-
Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses
-
Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun
-
Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023
-
Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!