Suara.com - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menyebut bahwa Tommy Sumardi selaku perantara suap Djoko Tjandra dianggap telah mengarang cerita dalam proses penyidikan kasus suap penghapusan Red Notice Djoko.
Hal disampaikan Napoleon dalam membacakan pledoi atau nota pembelaan di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).
"Rekayasa kasus ini pun dimulai. Tommy nggak punya pilihan lain kecuali berupaya mati-matian agar tidak dituntut karena telah menipu mentah-mentah Djoko dengan janji dapat mengurus red notice," kata Napoleon.
Maka itu, kata Napoleon, bahwa Tommy dalam proses penyidikan di Bareskrim dianggap merekayasa cerita bahwa uang tersebut dibagikan kepada Napoleon.
"Untuk lebih meyakinkan penyidik Tommy Sumardi menyatakan bahwa ia telah ditipu dan diperalat oelh kami selaku kadivhubinter. Pernyataan Tommy justru mengungkap motifnya sendiri bahwa dia yang menipu Djoko," ungkap Napoleon
Menurut eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu, bahwa penyidik Bareskrim Polri mengusut kasus terhadap Tommy dan Kepala Bagian Kejahatan Internasional Divisi Hubinter Komisatis Besar Tommy Aria Dwiyanto itu pada 5 Agustus 2020.
"Semula mengarah kepada perbuatan yang diduga dilakukan oleh Tommy Sumardi dan Kombes Pol Tommy Aria Dwiyanto sebagaimana laporan polisi nomor 0430 kemudian berubah sasaran dan langsung diarahkan kepada kami," ungkap Napoleon
Menurut Napoleon, Tommy mulai mengarang cerita dihadapan penyidik seolah-oalh dirinya memiliki keterlibatan dalam perkara sengkarut Djoko Tjandra.
Apalagi, karangan cerita Tommy, hanya memanfaatkan rekaman CCTV yang terpasangan di gedung TNCC Interpol.
Baca Juga: Irjen Napoleon: Saya Korban Kriminalisasi dan Malpraktik Penegak Hukum
"Memanfaatkan bukti rekaman CCTV di lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Tommy mengarang cerita bahwa kedatangannya dimaksudkan utk bertemu dan menyerahkan uang kepada kami yang berkantor di lantai 11," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Napoleon, jika Tommy juga memanfaatkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk membocorkan informasi perihal red notice.
"Dalam fakta persidangan, Tommy telah memanfaatkan Brigjen Prasetijo untuk memerintahkan Brigadir Junjungan Fortes agar membocorkan informasi dan surat-surat yang dibutuhkannya tanpa sepengetahuan kami selaku Kadivhubinter," kata dial
Dituntut 3 Tahun Penjara
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, terdakwa Edhy dituntut tiga tahun penjara.
Selain pidana badan, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu, turut membayar uang denda sebesar Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?
-
Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses
-
Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun
-
Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023
-
Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi