Suara.com - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengklaim pihaknya melalui Kapolres Lombok Tengah telah melakukan sembilan kali mediasi dalam kasus pemidanaan empat ibu rumah tangga atau IRT di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat karena pelemparan pabrik rokok. Empat IRT dan dua anak balitanya ditangkap polisi karena protes terhadap pabrik rokok.
"Telah dilakukan mediasi sebanyak sembilan kali oleh Kapolres Lombok Tengah, namun tidak berhasil," kata Argo di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Argo menjelaskan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P-21 pada 3 Februari 2021. Kemudian pada 16 Februari 2021 dilakukan penyerahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," ujarnya.
Menurut dia, Polri sudah berkoordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.
Mengenai kronologi peristiwa ini, jenderal bintang dua ini menjelaskan awalnya pada 1 Agustus 2020, diperoleh informasi adanya penolakan Warga Dusun Eyat Nyiur Desa Wajageseng terhadap beroperasinya UD. Mawar Putra karena dianggap aroma bahan kimia yang digunakan sangat menyengat sehingga berpotensi menimbulkan sesak nafas, batuk dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.
Kemudian dilakukan mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan Suardi selaku pimpinan UD Mawar Putra. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak UD Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia.
Pada 10 Agustus 2020, pihak UD Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yaitu pelemparan atap rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi oleh Rahmatullah. Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati, batal.
Pada 8 September 2020, dilakukan dengar pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga Dusun Eyat Nyiur.
Baca Juga: Akhirnya Penahanan 4 Ibu Bersama 2 Bayi di Lombok Ditangguhkan
Dua hari kemudian dilakukan dengar pendapat lanjutan di Kantor DPRD Kabupaten Loteng membahas legalitas/ izin yang dimiliki oleh UD. Mawar Putra. Selanjutnya, tutur dia, DPRD Kabupaten Loteng, LSM Lira dan Kades Wajageseng turun mengecek ke lokasi UD Mawar Putra, namun tidak ditemukan aktivitas produksi rokok serta bau/aroma yang mengganggu.
Pada 16 September 2020, beredar video dari salah seorang warga Dusun Eyat Nyiur atas nama Nurul Hidayah yang diunggah ke saluran berbagi Youtube dan Facebook berisi permintaan tolong kepada Presiden RI agar perusahaan UD Mawar Putra segera ditutup karena mengancam kesehatan warga.
"30 September 2020, berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi. Komisi II DPRD Kabupaten Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali," ujarnya.
Pada 7 Oktober 2020, dilakukan audiensi dari LSM Lira dengan Pemerintah Desa Wajageseng agar Perusahaan UD Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga. Pada 8 Oktober 2020, LSM Lira dan warga Desa Wajageseng meminta kades untuk menutup/memindahkan lokasi UD Mawar Putra dan menyebut bila tidak dipenuhi akan diadakan unjuk rasa.
"11 Oktober 2020, telah dilaksanakan mediasi di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan. Dan selanjutnya tokoh masyarakat bernama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan menyampaikan bahwa warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan tersebut apabila Suardi mencabut laporannya," tutur Argo.
Proses mediasi pun dilakukan kembali di tingkat Polres. Namun tetap tidak menemukan jalan keluar. Argo menyebut total mediasi yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian sebanyak sembilan kali.
Usai gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu ke atap gudang UD Mawar Putra sehingga membuat para pekerja takut dan menghentikan aktivitas pekerjaan. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polres Lombok Tengah.
Pihak Suardi membuat laporan ke Polres Lombok Tengah. Berkas perkara pun saat ini sudah lengkap, namun terhadap para terlapor tidak ditangkap dan ditahan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Mahkamah PPP Ngotot Sebut Agus Suparmanto Ketum Sah: Tak Ada Dualisme!
-
Prabowo Pamer Kekuatan Puluhan Kapal Perang, Jet Tempur, dan Pasukan Khusus di HUT TNI ke-80
-
Momen Megawati di UGM, Ungkap Perdebatan Lama dengan Sri Mulyani Minta Dana Research Tak Dipotong
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak! BMKG Catat Ada 166 Kali Gempa Susulan di Sumenep
-
KPK 'Obok-obok' Rekening Ridwan Kamil Sekeluarga, Jejak Duit Korupsi BJB Ditelusuri Sampai ke Akar!
-
Unjuk Gigi TNI AL di Teluk Jakarta: Tembakan Roket hingga Helikopter Mendarat di Atas Kapal Perang
-
Jarum Speedometer 'Terkunci' di 130 Km/Jam, WNA Arab Saudi Tewas Seketika di Tol Jagorawi
-
Rocky Gerung 'Semprot' Program MBG: Bukan Generasi Emas, Malah Jadi 'Racun' yang Meneror Sekolah
-
Periksa Saksi dari Asosiasi Travel Haji, KPK Temukan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji
-
Keracunan Massal MBG, FSGI: Itu Kesalahan Badan Negara, Korban Berhak Tuntut Ganti Rugi