- FSGI menilai kasus keracunan massal dalam program MBG merupakan kesalahan badan atau institusi, bukan sekadar kelalaian perorangan seperti juru masak.
- Keracunan ribuan siswa akibat mengonsumsi makanan dari dapur MBG adalah bentuk kesalahan dalam layanan yang disediakan oleh negara.
- Pasal 1365 KUH Perdata mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian bagi orang lain untuk mengganti kerugian tersebut.
Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kesalahan badan atau institusi, bukan sekadar kelalaian perorangan seperti juru masak. Oleh karena itu, korban berhak menuntut ganti rugi kepada negara.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menegaskan bahwa keracunan yang dialami ribuan siswa akibat mengonsumsi makanan dari dapur MBG adalah bentuk kesalahan dalam layanan yang disediakan oleh negara.
"Ganti kerugian dapat diajukan kepada negara... Ganti kerugian korban oleh Pemerintah tunduk pada KUH Perdata Pasal 1365," kata Retno dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Pasal 1365 KUH Perdata pada intinya mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian bagi orang lain untuk mengganti kerugian tersebut.
Retno menjelaskan, ganti rugi yang bisa diajukan tidak hanya sebatas biaya pengobatan, tetapi juga kompensasi lain, termasuk kerugian materiil dan imateriil.
Lebih lanjut, Retno mengkritik jika pemerintah hanya merespons kasus ini dengan penghentian sementara aktivitas dapur MBG. Menurutnya, tindakan tersebut hanyalah perbaikan manajemen, bukan bentuk pertanggungjawaban hukum.
"Penghentian aktivitas dapur MBG adalah kebijakan manajemen... bukan suatu hukuman," tegasnya.
FSGI menuntut adanya pertanggungjawaban hukum yang jelas dari pihak penyedia makanan (SPPG) sebagai institusi, bukan hanya menyalahkan individu di dalamnya.
Baca Juga: Kepala BGN Akui Risiko di Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Lemah Hingga Konflik Kepentingan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum