Suara.com - Fraksi PKB di DPR menyatakan persetujuan mereka terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang terpisah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Bagi saya UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada belum perlu direvisi. Karena UU ini belum dijalankan 100 persen. UU ini baru dijalankan pada pilkada 2018 dan 2020. Ketentuan jadwal pilkada serentak November 2024 yang diatur pada Pasal 201 ayat 8 UU ini, beri kesempatan dipraktikan terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan evaluasi," Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim dalam keterangan pers, Rabu (24/2/2021).
Menurut Luqman ada dua aspek yang menjadi kebutuhan melakukan revisi UU Pemilu.
Pertama, aspek substansi, materi legislasi dari evaluasi pemilu 2019. Kedua, aspek prosedur serta mekanisme pembentukan UU.
Berdasarkan aspek substansi materi, menurut Luqman, UU Pemilu memang sudah harus dilakukan revisi.
Dikatakan, revisi tersebut mencakup permasalahan mendasar dan kekurangan dari pelaksanaan pemilu 2019.
Pemilu 2019 memakan banyak korban jiwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Selain itu, praktek politik uang juga tercatat semakin besar dari sisi nominal dibanding dua pemilu sebelumnya.
Selain persoalan tersebut, kata Luqman, domisili calon anggota legislatif juga perlu diatur dalam UU agar seusai dengan daerah pemilihan.
"UU Pemilu tidak mengatur kewajiban domisili caleg di daerah pemilihan. Sehingga hubungan anggota DPR dengan rakyat di daerah pemilihan yang diwakili, kadang menjadi longgar dan mengalami keterputusan. Padahal tugas dan tanggungjawab anggota DPR, sebagaimana diucapkan dalam sumpah jabatan adalah menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat daerah pemilihan," kata Luqman.
Baca Juga: Jika Pemilu dan Pilkada Serentak di 2024, Ini Saran Bawaslu Bandar Lampung
Aturan mengenai subsidi pembiayaan negara kepada peserta pemilu 2019 berupa pemberian alat peraga kampanye dinilai Luqman tidak bermanfaat.
Aturan tersebut menambah beban kerja penyelenggara pemilu dan memboroskan anggaran negara.
Itu sebabnya, menurut dia, perlu dilakukan reformasi aturan pembiayaan untuk peserta pemilu agar tepat manfaat dan sasaran.
"Penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka sejak pemilu 2009, perlu dievaluasi. Apakah sistem ini terbukti dapat menjamin kemurnian suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara yang dilaksanakan melalui Pemilu atau malah sebaliknya," kata Luqman.
Berita Terkait
-
Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu
-
Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
-
Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas
-
Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump
-
Tak Sekedar Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon