Suara.com - Fraksi PKB di DPR menyatakan persetujuan mereka terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang terpisah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Bagi saya UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada belum perlu direvisi. Karena UU ini belum dijalankan 100 persen. UU ini baru dijalankan pada pilkada 2018 dan 2020. Ketentuan jadwal pilkada serentak November 2024 yang diatur pada Pasal 201 ayat 8 UU ini, beri kesempatan dipraktikan terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan evaluasi," Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim dalam keterangan pers, Rabu (24/2/2021).
Menurut Luqman ada dua aspek yang menjadi kebutuhan melakukan revisi UU Pemilu.
Pertama, aspek substansi, materi legislasi dari evaluasi pemilu 2019. Kedua, aspek prosedur serta mekanisme pembentukan UU.
Berdasarkan aspek substansi materi, menurut Luqman, UU Pemilu memang sudah harus dilakukan revisi.
Dikatakan, revisi tersebut mencakup permasalahan mendasar dan kekurangan dari pelaksanaan pemilu 2019.
Pemilu 2019 memakan banyak korban jiwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Selain itu, praktek politik uang juga tercatat semakin besar dari sisi nominal dibanding dua pemilu sebelumnya.
Selain persoalan tersebut, kata Luqman, domisili calon anggota legislatif juga perlu diatur dalam UU agar seusai dengan daerah pemilihan.
"UU Pemilu tidak mengatur kewajiban domisili caleg di daerah pemilihan. Sehingga hubungan anggota DPR dengan rakyat di daerah pemilihan yang diwakili, kadang menjadi longgar dan mengalami keterputusan. Padahal tugas dan tanggungjawab anggota DPR, sebagaimana diucapkan dalam sumpah jabatan adalah menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat daerah pemilihan," kata Luqman.
Baca Juga: Jika Pemilu dan Pilkada Serentak di 2024, Ini Saran Bawaslu Bandar Lampung
Aturan mengenai subsidi pembiayaan negara kepada peserta pemilu 2019 berupa pemberian alat peraga kampanye dinilai Luqman tidak bermanfaat.
Aturan tersebut menambah beban kerja penyelenggara pemilu dan memboroskan anggaran negara.
Itu sebabnya, menurut dia, perlu dilakukan reformasi aturan pembiayaan untuk peserta pemilu agar tepat manfaat dan sasaran.
"Penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka sejak pemilu 2009, perlu dievaluasi. Apakah sistem ini terbukti dapat menjamin kemurnian suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara yang dilaksanakan melalui Pemilu atau malah sebaliknya," kata Luqman.
Berita Terkait
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Lawan Politik Uang! PKB Bidik Ambang Batas hingga E-Voting di Revisi UU Pemilu
-
Jokowi Resmi Berjaket PSI? Pengamat Sebut Bisa Jadi Ancaman Elektoral bagi PDIP
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT