- Sidang etik Divisi Propam Polri digelar Rabu (17/12/2025) untuk enam anggota terkait pengeroyokan fatal di Kalibata.
- Keenam polisi tersangka tersebut bertugas di Satyanma Mabes Polri dan dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP.
- Polri menjamin proses hukum pidana dan etik berjalan paralel dan transparan, berpotensi berakhir dengan PTDH.
Suara.com - Babak penentuan nasib enam anggota Polri yang terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal hingga menewaskan dua warga di Kalibata, Jakarta, digelar hari ini, Rabu (17/12/2025).
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik untuk memutuskan sanksi terberat bagi para pelaku pengeroyokan yang telah mencoreng citra institusi.
Keenam polisi tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan majelis sidang etik setelah aksi kekerasan yang mereka lakukan merenggut nyawa dua orang warga sipil berinisial MET dan NAT.
Kabar pelaksanaan sidang ini dikonfirmasi oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, yang memantau ketat penanganan kasus ini.
“Infonya begitu,” kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam kepada awak media di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (17/12/2025).
Meski demikian, Anam tidak merinci lebih lanjut mengenai detail teknis pelaksanaan sidang etik yang menjadi sorotan publik tersebut.
Sebelumnya, pihak Mabes Polri telah memberikan sinyal tegas bahwa tidak akan ada ampun bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran fatal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa hasil gelar perkara oleh Divisi Propam telah menyimpulkan adanya pelanggaran berat dalam kasus ini.
Status "pelanggaran berat" dalam terminologi etik kepolisian seringkali berujung pada sanksi maksimal, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Baca Juga: Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
Selain proses etik, keenamnya juga tidak akan lolos dari jerat hukum pidana. Trunoyudo memastikan proses hukum akan berjalan paralel dan transparan.
"Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” kata Trunoyudo.
Penyidik dari Polda Metro Jaya sebelumnya telah resmi menetapkan keenam polisi tersebut sebagai tersangka.
Mereka adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mirisnya, seluruh tersangka merupakan anggota yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Satyanma) Mabes Polri, kesatuan yang seharusnya menjadi cerminan disiplin di jantung institusi kepolisian.
Atas perbuatan mereka, keenamnya dijerat dengan pasal pidana yang berat, yakni Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Trunoyudo juga menjamin Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum, 15 WNA China Serang TNI di Kawasan Tambang Emas Ketapang
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Di Mana Saya Bisa Membeli Cushion dengan Harga Terjangkau secara Online? Cek Daftarnya
-
Review Drama Wonder Wall, Misteri Uang 30 Juta Yuan di Balik Tembok Rumah
-
Inti Solar Andalkan Teknologi Vacuum Tube dan Heat Pump, Inovasi Pemanas Air Hemat Energi
-
Mitchell Baker Makin Ganas Pimpin Daftar Top Skor Piala AFF 2026
-
Mengenang Nasirun, Pelukis Legendaris Indonesia yang Berpulang di Usia 60 Tahun
-
Botox Natural Kian Diminati, Rahasia Contouring Wajah yang Tetap Mempertahankan Karakter Alami
-
Saat Limbah Denim Bertransformasi Jadi Karya Couture, Ini Pesona Koleksi Terbaru DARIKU INDONESIA
-
Salinan Film Fortitude Raib, Netflix Dinilai Lalai hingga Digugat $105 Juta
-
GAC Beberkan Filosofi di Balik Pengembangan Mobil Listrik AION V