- Sidang etik Divisi Propam Polri digelar Rabu (17/12/2025) untuk enam anggota terkait pengeroyokan fatal di Kalibata.
- Keenam polisi tersangka tersebut bertugas di Satyanma Mabes Polri dan dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP.
- Polri menjamin proses hukum pidana dan etik berjalan paralel dan transparan, berpotensi berakhir dengan PTDH.
Suara.com - Babak penentuan nasib enam anggota Polri yang terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal hingga menewaskan dua warga di Kalibata, Jakarta, digelar hari ini, Rabu (17/12/2025).
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik untuk memutuskan sanksi terberat bagi para pelaku pengeroyokan yang telah mencoreng citra institusi.
Keenam polisi tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan majelis sidang etik setelah aksi kekerasan yang mereka lakukan merenggut nyawa dua orang warga sipil berinisial MET dan NAT.
Kabar pelaksanaan sidang ini dikonfirmasi oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, yang memantau ketat penanganan kasus ini.
“Infonya begitu,” kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam kepada awak media di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (17/12/2025).
Meski demikian, Anam tidak merinci lebih lanjut mengenai detail teknis pelaksanaan sidang etik yang menjadi sorotan publik tersebut.
Sebelumnya, pihak Mabes Polri telah memberikan sinyal tegas bahwa tidak akan ada ampun bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran fatal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa hasil gelar perkara oleh Divisi Propam telah menyimpulkan adanya pelanggaran berat dalam kasus ini.
Status "pelanggaran berat" dalam terminologi etik kepolisian seringkali berujung pada sanksi maksimal, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Baca Juga: Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
Selain proses etik, keenamnya juga tidak akan lolos dari jerat hukum pidana. Trunoyudo memastikan proses hukum akan berjalan paralel dan transparan.
"Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” kata Trunoyudo.
Penyidik dari Polda Metro Jaya sebelumnya telah resmi menetapkan keenam polisi tersebut sebagai tersangka.
Mereka adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mirisnya, seluruh tersangka merupakan anggota yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Satyanma) Mabes Polri, kesatuan yang seharusnya menjadi cerminan disiplin di jantung institusi kepolisian.
Atas perbuatan mereka, keenamnya dijerat dengan pasal pidana yang berat, yakni Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Trunoyudo juga menjamin Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum, 15 WNA China Serang TNI di Kawasan Tambang Emas Ketapang
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu