Suara.com - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur telah melakukan penyelidikan terkait viralnya acara resepsi pernikahan yang dilaksanakan di Gedung Graha Mulya, Jalan Bung Tomo, Samarinda Sebrang, Kota Samarinda dan diduga telah melanggar protokol kesehatan.
Tim Reskrim Polresta Samarinda telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan interogasi kepada koordinator gedung, pengelola gedung, dan tim dekorasi pada acara resepsi pernikahan yang viral di media sosial tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, di Samarinda, Rabu (24/2/2021), mengatakan pihaknya telah memanggil penyelenggara resepsi tersebut dan melakukan koordinasi dengan Tim Satgas COVID-19 Kota Samarinda.
Sebelumnya, sebuah video acara resepsi pernikahan di Samarinda, Kalimantan Timur viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 20 detik itu, tampak banyak tamu dalam acara tersebut, bahkan beberapa terlihat saling berdesakan, dan banyak yang tidak menggunakan masker.
Video diunggah akun gosip ternama @lambe_turah dengan caption singkat, “Duhhh…Pestanya meriah ya bund..”.
Padahal Samarinda saat ini masih memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sesuai surat yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 Samarinda.
Acara tersebut diduga berlangsung di salah satu gedung serbaguna yang berlokasi di Samarinda Seberang pada Minggu, 21 Februari 2021.
Satgas COVID-19 Kota Samarinda Wahidudin mengaku tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi acara dimaksud.
Baca Juga: Buntut Kerumunan Massa di NTT, Jokowi akan Dilaporkan ke Polisi Hari Ini
"Sudah ada surat edaran wali kota tentang kegiatan keramaian. Jadi mulai Januari 2021, satgas tidak mengeluarkan lagi rekomendasi untuk acara-acara yang begitu. Jadi kalau mereka mengadakan berarti tanpa sepengetahuan kami," ujar Wahidudin yang juga Kepala BPBD Samarinda itu pula.
Terkait hal itu, dirinya pun akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat terkait langkah yang akan diambil kemudian.
"Nanti kami akan koordinasi dulu tentang acara-acara seperti itu yang masih marak," ujarnya pula. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Buntut Kerumunan Massa di NTT, Jokowi akan Dilaporkan ke Polisi Hari Ini
-
Fakta Kunjungan Jokowi ke NTT: Bikin Kerumunan, Paspampres Kalang Kabut
-
Ferdinand: Kerumunan Jokowi di NTT Sangat Berbeda dengan Kasus Rizieq
-
Jokowi Buat Kerumunan Terancam Pidana, Teddy PKPI Ungkit Kasus Rizieq
-
Anggota DPR: Kerumunan di Maumere Bukan Salah Jokowi, Tapi Protokol Istana
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana