Suara.com - Seorang pria gay Malaysia memenangkan gugatan hukum terhadap hukum Islam yang melarang hubungan seks sesama jenis. Putusan ini dipuji sebagai "kemajuan monumental" dalam memerangi penganiayaan terhadap komunitas LGBT+.
Seorang pria Malaysia pada hari Kamis (25/02) memenangkan gugatan pengadilan terkait hukum Islam terhadap perilaku "seks yang bertentangan dengan tatanan alam."
Putusan pengadilan tersebut meningkatkan harapan atas penerimaan hak-hak kaum gay di negara yang mayoritas penduduknya muslim itu.
Pria muslim berusia 30-an, yang identitasnya dirahasiakan itu mengajukan gugatan setelah pada tahun 2018 ia ditangkap di Selangor karena dugaan melakukan hubungan seks sesama jenis.
Namun tuduhan itu dibantahnya. Pria yang mengajukan gugatan hukum itu berargumen bahwa Selangor tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan larangan Islam atas "hubungan seksual yang melanggar tatanan alam" ketika hubungan seks sesama jenis sudah menjadi kejahatan menurut hukum perdata.
Pengadilan setuju dan menyatakan bahwa kekuasaan negara untuk memberlakukan pelanggaran tersebut "tunduk pada batas konstitusional," tulis Ketua Mahkamah Agung Tengku Maimun Tuan Mat dalam putusannya.
Dewan Agama Islam Selangor, salah satu responden dalam gugatan tersebut, tidak segera menanggapi permintaan wawancara media.
"Ini hari bersejarah dan monumental bagi hak LGBT + di Malaysia," kata Numan Afifi, pendiri kelompok hak LGBT + Kampanye Pelangi, yang tidak terlibat dalam gugatan tersebut.
Numan berharap Selangor segera mencabut larangan Islam dan berharap negara-negara bagian lainnya mengikuti.
Baca Juga: Kisah Komika Kiky Saputri Pacaran dengan Penyuka Sesama Jenis
Terlepas dari putusan, pria gay Malaysia itu masih harus menghadapi hukuman 20 tahun penjara di bawah pasal 377 undang-undang era kolonial Inggris yang melarang seks sesama jenis.
"Kami ingin hidup bermartabat tanpa takut dituntut. Tentu saja pasal 377 masih ada - ini bukan akhir tetapi ini adalah permulaan," kata Numan kepada Thomson Reuters Foundation.
Hukum bagi kaum LGBT + Hubungan sesama jenis adalah ilegal di Malaysia, meski jarang terjadi pemberlakuan hukuman atas tindakan itu.
Malaysia yang terdiri dari 13 negara bagian memiliki sistem hukum jalur ganda. Hukum pidana dan keluarga Islam berlaku untuk penduduk muslim, sama halnya dengan hukum perdata.
Pendukung LGBT + menyebut bahwa hukum Islam semakin banyak digunakan untuk menargetkan komunitas gay di Malaysia.
Pihak berwenang gencar melakukan penangkapan dan hukuman, mulai dari cambuk hingga hukuman penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Harta Sekda Palembang Disorot Usai Didemo ke KPK, Begini Isi LHKPN Terbarunya
-
Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok
-
Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan
-
Target Indonesia Bebas Sampah 2027, Prabowo Perintahkan ASN dan BUMN Kerja Bakti Tiap Hari
-
Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan
-
Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027
-
Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo: Kita Harus Jadi Satu Tim yang Mendukung!
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah