Suara.com - Seorang pria gay Malaysia memenangkan gugatan hukum terhadap hukum Islam yang melarang hubungan seks sesama jenis. Putusan ini dipuji sebagai "kemajuan monumental" dalam memerangi penganiayaan terhadap komunitas LGBT+.
Seorang pria Malaysia pada hari Kamis (25/02) memenangkan gugatan pengadilan terkait hukum Islam terhadap perilaku "seks yang bertentangan dengan tatanan alam."
Putusan pengadilan tersebut meningkatkan harapan atas penerimaan hak-hak kaum gay di negara yang mayoritas penduduknya muslim itu.
Pria muslim berusia 30-an, yang identitasnya dirahasiakan itu mengajukan gugatan setelah pada tahun 2018 ia ditangkap di Selangor karena dugaan melakukan hubungan seks sesama jenis.
Namun tuduhan itu dibantahnya. Pria yang mengajukan gugatan hukum itu berargumen bahwa Selangor tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan larangan Islam atas "hubungan seksual yang melanggar tatanan alam" ketika hubungan seks sesama jenis sudah menjadi kejahatan menurut hukum perdata.
Pengadilan setuju dan menyatakan bahwa kekuasaan negara untuk memberlakukan pelanggaran tersebut "tunduk pada batas konstitusional," tulis Ketua Mahkamah Agung Tengku Maimun Tuan Mat dalam putusannya.
Dewan Agama Islam Selangor, salah satu responden dalam gugatan tersebut, tidak segera menanggapi permintaan wawancara media.
"Ini hari bersejarah dan monumental bagi hak LGBT + di Malaysia," kata Numan Afifi, pendiri kelompok hak LGBT + Kampanye Pelangi, yang tidak terlibat dalam gugatan tersebut.
Numan berharap Selangor segera mencabut larangan Islam dan berharap negara-negara bagian lainnya mengikuti.
Baca Juga: Kisah Komika Kiky Saputri Pacaran dengan Penyuka Sesama Jenis
Terlepas dari putusan, pria gay Malaysia itu masih harus menghadapi hukuman 20 tahun penjara di bawah pasal 377 undang-undang era kolonial Inggris yang melarang seks sesama jenis.
"Kami ingin hidup bermartabat tanpa takut dituntut. Tentu saja pasal 377 masih ada - ini bukan akhir tetapi ini adalah permulaan," kata Numan kepada Thomson Reuters Foundation.
Hukum bagi kaum LGBT + Hubungan sesama jenis adalah ilegal di Malaysia, meski jarang terjadi pemberlakuan hukuman atas tindakan itu.
Malaysia yang terdiri dari 13 negara bagian memiliki sistem hukum jalur ganda. Hukum pidana dan keluarga Islam berlaku untuk penduduk muslim, sama halnya dengan hukum perdata.
Pendukung LGBT + menyebut bahwa hukum Islam semakin banyak digunakan untuk menargetkan komunitas gay di Malaysia.
Pihak berwenang gencar melakukan penangkapan dan hukuman, mulai dari cambuk hingga hukuman penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Pasukan Khusus Iran Target Bunuh Benjamin Netanyahu, Sampai Lihat Bukti Mayatnya
-
Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus
-
Mudik Lebih Santai? Menhub Ajak Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Macet
-
Siap-siap Trump Boncos Lagi, Iran Mau Hancurkan Perusahaan Amerika Serikat di Timur Tengah
-
Habis Isu Meninggal, Kini Viral Video Benjamin Netanyahu Punya 6 Jari
-
Pagi Buta, Menhub Dudy Purwagandhi Sidak Kendaraan Berat
-
Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
-
BMKG Ingatkan Pemudik Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp610 Juta Hasil Pemerasan THR di Cilacap
-
Lagi! Rudal Kiamat Iran Bikin Israel Hancur Lebur di Kota Ramla