Suara.com - RM Kafe, lokasi aksi koboi polisi berinisial Bripka CS yang menembak mati prajurit TNI AD dan dua pelayan kafe ternyata tak mendapatkan izin dari warga sekitar. Sebab, selama beroperasi, kafe itu kerap membikin keributan.
Fakta itu diungkapkan Ketua RW 04 Cengkareng Barat, Ali Rosiani saat ditemui awak media di lokasi, Jumat (26/2/2021).
Dia mengatakan, kafe tersebut beroperasi kurang lebih sejak 2013 silam. Semula, kafe ini adalah toko pakaian yang kemudian disewa untuk arena biliar sebagai cikal bakal kafe.
"Dulunya toko pakaian disewa sama namanya si Yudi buat buka biliar, awalnya biliar, akhirnya dia buka kafe. Yang saya inget 2013 (beroperasi)," kata Ali.
Menurutnya, sering terjadi keributan di dalam kafe tersebut.
"Ribut-ribut. Selama ini kan mereka tidak ada izinnya, kami tidak mengizinkan, masyarakat RW 4 tidak mengizinkan adanya kafe," sambungnya.
Ali melanjutkan, latar belakang sebagai wilayah agamis juga menjadi faktor tidak diberikannya izin kepada kafe tersebut. Ali menambahkan, masyarakat sekitar kerap mengeluhkan aktivitas yang berlangsung di RM Cafe.
"(Keluhan) Ada, ada bisikan segala macem ada. Dari awal tidak setuju karena kami wilayah yang agamis ya," beber Ali.
Baca Juga: Kafe Raja Murah, TKP Penembakan di Jakbar Kini Disegel Permanen
Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat mengatakan, RM Cafe disegel secara permanen. Dengan demikian, kafe tersebut tidak bisa lagi beroperasi lantaran sudah tiga kali melanggar aturan.
Tamo mengatakan, pelanggaran pertama terjadi pada 5 Oktober 2020 lalu. Saat itu, jajaran Satpol PP Jakarta Barat hanya melakukan penutupan kafe selama 1 X 24 jam.
"Pertama itu tanggal 5 oktober jadi pada tanggal 5 Oktober, sudah kami lakukan penutupan 1x24 jam," kata Tamo di lokasi.
Tak berselang lama, kafe yang berlokasi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat itu kembali melanggar pada 12 Oktober 2020. Tamo mengatakan, pihaknya langsung mengganjar denda administrasi sebesar Rp5 juta -- termasuk penutupan selama 3 X 24 jam -- pada sang pemilik kafe.
"Akhirnya pada tangal Oktober, kami kenakan denda administrasi termasuk penutupan 3x24 jam jadi kami lakukan denda administrasi dan pemilik RM Cafe membayar Rp5 juta," sambungnya.
Termutahir, pelanggaran terjadi pada Kamis (25/2/2021), tepatnya saat Bripka CS menembak tiga orang hingga tewas. Kafe tersebut masih buka hingga dini hari.
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Sengaja Dibakar atau Kecelakaan? Misteri Tewasnya Santri di Lombok Tengah Masuk Meja DPR
-
Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!
-
MPLS Sekolah Rakyat Fokus Bangun Literasi Digital, Siswa Baru Dibekali Etika Pakai Medsos
-
KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli
-
Pakar UGM Ingatkan Mutasi ASN Tak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Menteri
-
FBI Turun Tangan! Dolar dan Emas 74 Kg Bukti Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dicek Keasliannya
-
Ada Pihak Coba Adu Domba? Kapolri di Mabes TNI: Silakan Langsung Berkomunikasi, Kami Terbuka!
-
IUCN Apresiasi Komitmen Menhut RI Perkuat Konservasi Gajah
-
Perancang Masjid Istiqlal hingga Monas Friedrich Silaban Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Macet 850 Meter! Pembetonan Jalan Kebon Sirih 'Caplok' Dua Lajur Hingga September