Suara.com - Pada Kamis (25/2/2021) sekitar pukul setengah lima pagi, terjadi peristiwa penembakan brutal di sebuah Kafe daerah Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Berikut ini fakta-fakta penembakan di cengkareng.
Diketahui, dalam peristiwa penembakan brutal tersebut mengakibatkan 3 orang meninggal, yang mana satu diantaranya yaitu anggota TNI AD. Identitas pelaku diungkapkan bernama Cornelius Siahaan yang merupakan seorang oknum anggota Polsek Kalideres.
Tidak memakan waktu lama, pelaku pun berhasil dibekuk polisi. Nah, berikut ini fakta-fakta penembakan di cengkareng.
1. Pelaku terlibat adu mulut dengan karyawan kafe
Penembakan berdarah tersebut diawali cekcok antara pegawai kafe dan pelaku. Diketahui saat itu, pelaku tiba di kafe pukul dua pagi dan memesan beberapa minuman.
Pada pukul 4 pagi, karyawan kafe memberikan tagihan sejumlah Rp 3,3 juta kepada pelaku karena kafe akan segera tutup. Namun, pelaku tidak mau membayar tagihan tersebut sehingga terjadi keributan .
2. Menewaskan satu anggota TNI dan dua karyawan kafe
Akibat keributan tersebut, terjadi insiden penembakan berdarah yang menewaskan satu anggota TNI berinisial S dan dua karyawan kafe berinisial FF dan M. Selain itu, aksi penembakan brutal tersebut juga membuat karyawan berinisial H terluka parah.
3. Pelaku dalam pengaruh minuman keras (mabuk)
Baca Juga: Kafe RM Tempat Bripka CS Tembak Mati 3 Orang Langgar Aturan, Ini Rinciannya
Kombes Pol Yusri selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa, saat melakukan aksi penembakan pukul 4.30 WIB di kafe daerah Cengkareng, pelaku tidak benar-benar sadar karena dalam kondisi mabuk minuman keras.
4. Pelaku diketahui seorang Bripta
Belakangan diungkapkan, bahwa pelaku penembakan berdarah di kawasan Cengkareng yang menewaskan 3 orang dan 1 orang mengalami luka parah, merupakan anggota polisi dengan pangkat Bripka yang bernama Cornelius Siahaan (CS).
5. Ditetapkan sebagai Tersangka
Akibat insiden mematikan tersebut, Cornelius Siahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan. Pelaku dijerat pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
6. Kapolda minta maaf
Berita Terkait
-
Jenazah Korban Penembakan Bripka CS Tiba di Medan, Tangis Keluarga Pecah
-
Kafe RM Tempat Bripka CS Tembak Mati 3 Orang Langgar Aturan, Ini Rinciannya
-
Pasca Penembakan, Satpol PP Jakbar Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng
-
Kafe Tempat Bripka Cs Tembak Mati Tiga Orang Kini Disegel Permanen
-
Aksi 'Koboi' Oknum Polisi Tewaskan 3 Orang, Pakar Pidana: Sangat Biadab
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Bikin Haru! Isi Lengkap Surat Megawati untuk Iran atas Gugurnya Ali Khamenei
-
Satu Meja di Istana Merdeka: Prabowo Buka Puasa Bareng Pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI
-
Sisi Gelap Kapal Cumi Tiongkok: Separuh Awak Alami Kekerasan hingga Aktivitas Merusak Lingkungan