Suara.com - Kasus penembakan yang dilakukan Bripka CS terjadi di sebuah kafe yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan kasus tersebut memperlihatkan masih lemahnya penegakan aturan PSBB di DKI Jakarta.
"Terkait kafe yang masih beroperasi, ya masih menunjukkan lemahnya penegakan aturan PSBB oleh Pemprov DKI," kata Teguh saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/2/2021) dilansir ANTARA.
Teguh mengatakan meski Jakarta juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun hanya bersifat koordinasi antar daerah.
Maka dari itu, lanjut dia, aturan terkait pencegahan dan pengawasan COVID-19 di Jakarta tetap merujuk pada PSBB.
"Aturan pengawasan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 dan turunannya," kata Teguh.
Menurut dia, dengan status Perda yang diterapkan Pemprov DKI, maka Satpol PP bisa melibatkan Kepolisian, baik Bhabinkamtibmas maupun perbantuan intelkam dari Polsek terdekat untuk melakukan deteksi dan penegakan.
"Terkait penembakan di Cengkareng, kalau proses hukumnya, kita serahkan ke pihak kepolisian," katanya.
Sebelumnya terjadi penembakan oleh Bripka CS pada Kamis (25/2) dini hari di Kafe Raja Murah (RM) Cengkareng.
Baca Juga: Kafe Kelabui Petugas Bakal Disanksi Lebih Berat
Dalam peristiwa tersebut tiga orang meninggal dunia, salah satunya anggota TNI dan satu orang terluka.
Setelah kejadian, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat menutup permanen Kafe Raja Murah (RM) atas pelanggaran berulang operasional dan protokol kesehatan selama PSBB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat membantah pihaknya meloloskan pengawasan protokol kesehatan pada Kafe Raja Murah (RM) di Cengkareng.
Menurut Tamo, konsentrasi pengawasan anggora Satpol PP Jakarta Barat terhadap kafe, restoran dan hiburan malam oleh pihaknya dilakukan secara berpindah-pindah.
Berita Terkait
-
DPR Resmi Setujui 9 Anggota Ombudsman RI Baru Periode 2026-2031, Ini Daftarnya
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
-
Realisasi Biomassa di Bawah Target, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
Terkini
-
Pramono Anung Blak-blakan di Depan Gubernur Lemhannas: Ada Pihak yang Ingin Jakarta Tetap Banjir!
-
KPK Telusuri Pengumpulan Uang dari Calon Perangkat Desa Terkait Dugaan Pemerasan Pengisian Jabatan
-
Di Hadapan Siswa Sekolah Rakyat, Ipar Prabowo Curhat Pernah Dipecat dari Jabatan Gubernur BI
-
Tanggapi Pernyataan Noel Soal Purbaya Bakal 'Di-Noel-kan', Ketua KPK: Kita Tak Pernah Target Ini Itu
-
Ketua DPRD DKI Minta 13 Sungai Jakarta Dikeruk hingga 5 Meter untuk Halau Banjir
-
Adies Kadir Bukan lagi Kader, Bahlil: Golkar Sudah Wakafkan untuk Jadi Hakim MK
-
Suap Pengurusan Jabatan di Kabupaten Ponorogo: Saksi dari Dokter Mangkir, KPK Beri Peringatan Keras!
-
Kajari Sleman Minta Maaf di DPR, Siap Jalankan Instruksi Hentikan Kasus Hogi Minaya
-
Kemensos Tindaklanjuti Usulan Sekolah Rakyat di Baubau, Sukamara, dan Aceh Besar
-
Pelantikan Februari, Satu Nama Kuat Calon Wamenkeu Sudah 'Sowan' ke Purbaya