Suara.com - Pemilik ayam jago aduan tersayat pisau yang terpasang di kaki ayamnya saat ikut sabung ilegal di India.
Menyadur The Independent, Minggu (28/2/2021) ayam tersebut telah dilengkapi dengan sebilah pisau tiga inci yang dikenal sebagai 'kodi kathi'.
Ayam tersebut diikutkan sabung ayam ilegal oleh pemiliknya yang diadakan di desa Lothunur di negara bagian selatan Telangana, India.
Pemiliknya, yang disebutkan di media lokal sebagai Thanugulla Satish Goud yang berusia 45 tahun, menurunkan ayam tersebut untuk bertarung.
Saat ayam itu mulai bertarung, tiba-tiba dia terbang keluar arena pertarungan sebagai upaya untuk melarikan diri.
Nahasnya, pisau yang terpasang pada ayam tersebut menusuk pemiliknya hingga ia menderita luka parah.
"Pisau itu menusuknya di daerah selangkangan, Ia mengalami luka parah dan dia kehilangan banyak darah," kata polisi setempat kepada Times of India.
"Ketika dia sampai di rumah sakit di Jagtial, dia dinyatakan meninggal." sambungnya.
Polisi mengatakan pihaknya masih memburu lebih dari selusin orang yang terlibat dalam peristiwa ilegal pada 22 Februari tersebut.
Baca Juga: India Temukan Kapal Berisi Puluhan Pengungsi Rohingya Terapung, 8 Tewas
Ayam itu telah dibawa ke peternakan unggas untuk "diamankan" sebelum dibawa ke pengadilan sebagai bukti penyebab kematian, kata polisi kepada media setempat.
Sabung ayam dilarang di India pada tahun 1960 tetapi praktiknya berlanjut di banyak negara bagian dan sering dikaitkan dengan festival Hindu.
Insiden tersebut bukan pertama kalinya, tahun lalu seorang penonton tewas setelah tersayat di bagian perut oleh seekor ayam jantan yang juga dilengkapi pisau.
Media lokal melaporkan bahwa ayam itu panik dan memberontak saat dilepaskan dan menyerang korban bernama Saripalli Venkateswara Rao yang berusia 55 tahun.
Pada tahun 2019, Washington Post menyelidiki apa yang disebutnya "Super Bowl of sabung ayam" di Andhra Pradesh, dan menemukan perkelahian yang dihadiri oleh lebih dari 1.000 orang yang tampaknya diorganisir oleh MLA lokal - anggota dewan legislatif negara bagian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
RKUHAP Resmi Disahkan DPR, Amnesty International: Penanda Mundurnya Perlindungan HAM
-
Ketika Banjir Lebih Menakutkan di 'Kampung Zombie' Cililitan
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu