Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menyatakan pihaknya tak setuju dengan pemerintah yang menetapkan minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI).
"Ketika PPP harus bersikap tidak setuju terhadap kebijakan pemerintah, iya kami katakan tidak setuju," kata Arsul dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).
Arsul menilai, soal penanaman modal yang baru dilakukan Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan alasan kearifan lokal, itu merupakan kebijakan kebablasan.
Menurutnya, hal tersebut tak perlu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP).
"Jika untuk mengakomodasi kearifan lokal, tidak perlu hal itu tertuang dalam peraturan pada level Perpres, bisa dengan peraturan di bawahnya, apalagi selama ini industri minuman dengan kandungan alkohol untuk keperluan kearifan lokal juga sudah berjalan di sejumlah daerah," tuturnya.
Kemudian bicara level nasional, Arsul mengatakan, adanya PT Multi Bintang yang memproduksi Bir Bintang juga sudah ada bertahun-tahun tanpa adanya liberalisasi kebijakan investasi minuman keras.
Ia pun mempertanyakan hasil dari adanya kebijakan tersebut.
"Berapa sih pajak yang hendak diperoleh? Berapa sih efek penyerapan tenaga kerja-nya?," tandasnya.
Investasi Minol
Baca Juga: Soal Investasi Miras, Amien Rais: Jokowi Menghancurkan Akhlak Bangsa
Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Haram
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis menegaskan melegalkan izin investasi minuman keras atau miras hukumnya haram.
Berita Terkait
-
Soal Investasi Miras, MUI: Sama Dengan Mendukung Beredarnya Miras
-
Desak Investasi Miras Dibatalkan, Jimly: Jauhkan Rakyat dari Pemerintah
-
Amien Rais Mohon ke Ma'ruf Amin: Katakan ke Jokowi, Investasi Miras Keliru
-
Soal Investasi Miras, Amien Rais: Jokowi Menghancurkan Akhlak Bangsa
-
Jokowi Legalkan Investasi Miras, MUI Berikan Tanggapan Menohok
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Jalan DI Panjaitan Cawang Masih Banjir, Macet Mengular Akibat Penyempitan Jalur
-
Giliran Pengusaha Ritel Menjerit Hadapi Ketatnya Aturan KTR di Jakarta
-
Pastikan Penanganan Darurat Berjalan Cepat, Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Pengungsi di Aceh Utara
-
KPK Dalami Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Mutasi Jabatan, Sekda Endin Samsudin Diperiksa
-
Kasatgas Tito Karnavian Apresiasi Pembangunan Huntara bagi Warga Terdampak di Aceh Utara
-
Komisi XI Gelar Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur BI Besok, Keputusan Diambil Senin Malam
-
Gabung Dewan Perdamaian Donald Trump, Komisi I DPR Minta Indonesia Jangan Disetir Agenda Sepihak
-
Jakarta Berstatus Awas, BPBD Perpanjang Modifikasi Cuaca Antisipasi Hujan Ekstrem hingga 27 Januari
-
Banjir Jakarta, Polda Metro Siagakan Anggota di Jalan hingga Permukiman Warga
-
Banjir Bikin Daan Mogot Macet Horor 9 Km, Motor Mogok Berjamaah