Suara.com - Para politikus saling beda pendapat menanggapi muatan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang minuman keras (miras). Mari simak kontroversi Perpres miras selengkapnya.
Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal telah ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Hal tersebut ternyata menuai kontroversi, khususnya aturan soal minuman keras (miras).
Kontroversi Perpres miras menyeruak di kalangan parpol, di mana ada sebagian parpol yang menolak, dan ada juga yang mendukung.
PKS Menolak
PKS menyesalkan Perpres beralkohol tersebut, dan menilai Perpres itu bertentangan dengan keinginan Jokowi untuk membangun sumber daya manusia (SDM). Karena minuman keras berdampak buruk pada manusia yang hendak dibangun kualitasnya. PKS juga mengajak semua pihak untuk ikut membatalkan peraturan ini.
PKB Setuju
Sementara itu, PKB menilai Perpres ini sudah betul. Pasalnya, daerah-daerah yang dibolehkan mengembangkan industri miras adalah daerah-daerah yang memang memiliki kearifan lokal dalam hal miras, yaitu Bali, NTT, Sulut, hingga Papua, bukan di Jawa.
Partai Nasdem Setuju
Partai NasDem juga langsung setuju dengan Perpres ini. Pasalnya, usaha miras bisa menyerap tenaga kerja. Dengan begitu, tidak perlu lagi impor minuman beralkohol seperti selama ini, karena nantinya minuman tersebut dapat diproduksi oleh anak bangsa.
Baca Juga: Demi Moral, PPP Minta Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Partai Golkar Mendukung
Partai Golkar mendukung Perpres miras, karena aturan soal usaha miras bisa meningkatkan devisa negara.
PPP Tidak Setuju
Sedangkan Partai berlambang Kabah ini tegas menyatakan ketidaksetujuannya. PPP meminta agar Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut dicabut demi masa depan anak bangsa, dan juga demi menjaga moral.
Partai Demokrat Tidak Setuju
Di sisi lain, Partai Demokrat meminta agar Perpres yang mengatur soal investasi usaha miras di Bali, NTT, Sulut hingga Papua ditinjau ulang. Pasalnya, miras membawa lebih banyak mudharat ketimbang manfaatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?