Suara.com - Anggota DPRD Maluku asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya, Anos Yeremias, menyambut baik keputusan perizinan investasi industri minuman beralkohol karena dia menilai akan menguntungkan warga dua kabupaten tersebut.
"Perpres terbaru ini merupakan bagian dari UU Cipta Kerja untuk daerah-daerah dengan muatan lokal dilindungi dan ditingkatkan komoditinya sehingga bisa mendatangkan pendapatan bagi masyarakat di suatu daerah," kata Anos dalam laporan Antara, Senin (1/3/2021).
Keputusan pemerintah yang mengatur tentang bidang usaha penanaman modal ini sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo sejak 2 Februari 2021.
Selanjutnya Kepala Negara juga memberikan restu investasi terhadap aktivitas perdagangan eceran miras atau minuman beralkahol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut dia, daerah Maluku ini berbeda dengan Papua dan Nusa Tenggara Timur dimana gubernurnya sangat mendukung.
"Sementara di Maluku, kepala daerah menolak keberadaan miras tradisional yang selama ini diproduksi warga," kata dia.
Dengan adanya perpres tersebut menjadi landasan hukum bagi warga di Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya. Silahkan menjual hasil produksi miras mereka ke sana sebab tidak ada lagi yang bisa melarang.
Pendapat berbeda disampaikan politikus Partai Keadilan Sejahtera. Keputusan pemerintah dinilai Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Bukhori Yusuf, "bertentangan dengan konstitusi."
Melegalkan investasi industri minuman beralkohol juga dinilai bertentangan dengan nilai moralitas.
Baca Juga: Tolak Perpres Miras, Ketua PBNU: Jangan Salahkan Kalau Bangsa Kita Rusak
Itulah sebabnya, anggota Komisi VIII DPR itu mendesak Jokowi, "segera cabut perpres miras."
Bukhori juga menyinggung sikap Maruf Amin sebagai tokoh yang pernah memimpin MUI dalam konteks polemik investasi industri minuman beralkhohol.
"Wapres justru tidak konsisten karena dalam pandangan MUI ketika belau menjadi ketuanya telah menerbitkan hukum haramnya investasi miras bahkan termasuk yang oplosan sekalipun, namun hal itu tidak nampak dalam perpres tersebut," kata Bukhori dalam laporan jurnalis Bagaskara Isdiansyah untuk Suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi