Suara.com - Anggota DPRD Maluku asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya, Anos Yeremias, menyambut baik keputusan perizinan investasi industri minuman beralkohol karena dia menilai akan menguntungkan warga dua kabupaten tersebut.
"Perpres terbaru ini merupakan bagian dari UU Cipta Kerja untuk daerah-daerah dengan muatan lokal dilindungi dan ditingkatkan komoditinya sehingga bisa mendatangkan pendapatan bagi masyarakat di suatu daerah," kata Anos dalam laporan Antara, Senin (1/3/2021).
Keputusan pemerintah yang mengatur tentang bidang usaha penanaman modal ini sudah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo sejak 2 Februari 2021.
Selanjutnya Kepala Negara juga memberikan restu investasi terhadap aktivitas perdagangan eceran miras atau minuman beralkahol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut dia, daerah Maluku ini berbeda dengan Papua dan Nusa Tenggara Timur dimana gubernurnya sangat mendukung.
"Sementara di Maluku, kepala daerah menolak keberadaan miras tradisional yang selama ini diproduksi warga," kata dia.
Dengan adanya perpres tersebut menjadi landasan hukum bagi warga di Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya. Silahkan menjual hasil produksi miras mereka ke sana sebab tidak ada lagi yang bisa melarang.
Pendapat berbeda disampaikan politikus Partai Keadilan Sejahtera. Keputusan pemerintah dinilai Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Bukhori Yusuf, "bertentangan dengan konstitusi."
Melegalkan investasi industri minuman beralkohol juga dinilai bertentangan dengan nilai moralitas.
Baca Juga: Tolak Perpres Miras, Ketua PBNU: Jangan Salahkan Kalau Bangsa Kita Rusak
Itulah sebabnya, anggota Komisi VIII DPR itu mendesak Jokowi, "segera cabut perpres miras."
Bukhori juga menyinggung sikap Maruf Amin sebagai tokoh yang pernah memimpin MUI dalam konteks polemik investasi industri minuman beralkhohol.
"Wapres justru tidak konsisten karena dalam pandangan MUI ketika belau menjadi ketuanya telah menerbitkan hukum haramnya investasi miras bahkan termasuk yang oplosan sekalipun, namun hal itu tidak nampak dalam perpres tersebut," kata Bukhori dalam laporan jurnalis Bagaskara Isdiansyah untuk Suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan