Suara.com - Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial Eva Rahmi Kasim mengatakan dalam pemberian vaksin COVID-19, para penyandang disabilitas serta pendampingnya merupakan kelompok yang perlu diberi perhatian.
"Sekarang dalam pemberian vaksin, bagaimana vaksin bisa menjangkau penyandang disabilitas dan para pendamping yang bekerja dalam penanganan disabilitas," kata Eva dalam diskusi secara virtual bertema Pekan Klaster Nasional Pengungsian dan Perlindungan di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Menurut dia, perlindungan terhadap para penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat rentan ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Penanganan Bencana serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas.
Bencana terdiri atas bencana alam, bencana sosial maupun bencana penyakit seperti COVID-19 yang saat ini tengah dihadapi Indonesia dalam setahun terakhir.
Sejauh ini, kata Eva, pembatasan-pembatasan seperti kebijakan PPKM Mikro dan protokol kesehatan juga telah diterapkan kepada para penyandang disabilitas.
Selain itu pihaknya juga menyoroti upaya perlindungan penyandang disabilitas dalam penanganan kebencanaan.
Menurut dia, Kementerian Sosial terus mengupayakan agar para penyandang disabilitas sebagai bagian dari kelompok masyarakat rentan agar mendapatkan perlindungan dan akses informasi yang lebih baik dalam penanganan bencana.
Namun, menurut dia, Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam hal ini, perlu adanya koordinasi dan kekompakan dengan pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan hal tersebut.
"Upaya penyediaan akses informasi, perlindungan dan pelibatan mereka (penyandang disabilitas) dalam menciptakan kembali lingkungan yang aksesibel untuk penyandang disabilitas, perlu dilaksanakan, diperhatikan, tidak hanya oleh pemerintah tapi juga para stakeholders terkait," katanya. [Antara]
Baca Juga: Beri Dukungan Penuh, Sekjen DPR Pastikan Program Vaksinasi Disiplin Prokes
Berita Terkait
-
Kejar Tayang: Pemerintah Pastikan 17 Juta KPM Terima BLT Kesra Rp900 Ribu Via Kantor Pos
-
Mensos Ingatkan Instansi Pemerintah dan Swasta Harus Beri Kesempatan Kerja untuk Disabilitas
-
Kemensos Gelontorkan Rp19 Miliar Atasi Banjir 3 Provinsi Sumatera
-
Suara Penyandang Disabilitas di Forum Iklim: Tuntutan Keadilan di Tengah Krisis
-
Kapan Bansos BPNT Cair? Penyaluran Tahap Akhir Bulan November 2025, Ini Cara Ceknya
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya
-
ART di Serang Nekat Jadikan Anak Majikan Jaminan Utang, Minta Tebusan Rp10,5 Juta
-
Kemenkes Minta Rp500 Miliar untuk Perbaikan Fasyankes dan Alat Medis Rusak Akibat Banjir Sumatra