Suara.com - Ditemukan fakta baru setelah polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap pasanga suami istri (pasutri) penjual sayur, yakni Sugianto (50) dan Astuti (50) di Kebun Tebu Jalan Gajah Mada, Kota Binjai, Sumut. Terungkapnya kasus ini, motif Sulistiono alias Sulis (24) membunuh pasutri itu karena kehabisan uang untuk membeli bensin.
“Motif tersangka itu lantaran tidak memiliki uang. Jadi karena pikirannya pendek, dia nekat melakukan aksi begal itu,” jelas Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo seperti dikutip dari Digtara.com--media jaringan--Suara.com, Selasa (2/3/2021).
Romadhoni menjelaskan kronologi pembunuhan itu berawal ketika Sulit berangkat dari rumahnya pada Senin (22/2/21) lalu sekitar pukul 05.00 WIB dengan mengendarai truk BK 8680 CQ.
Saat di perjalanan, timbul niat tersangka karena uangnya habis usai membeli bensin truk tersebut.
“Dari situ timbul niat dia. Truk diparkirkan seolah-olah rusak sembari menyiapkan peralatan untuk melakukan aksinya,” katanya.
Pura--pura Mogok
Setelah itu, lanjutnya, tersangka berdiri dipinggir jalan untuk menunggu korbannya dengan motif meminta bantuan kepada korban untuk membantunya memperbaiki truknya yang rusak.
“Saat itu pelaku menunjukkan kepada korban truknya yang rusak. Saat korban melihat, tersangka langsung memukul kepala korban menggunakan besi hingga korban Sugiono tewas dan jatuh ke parit,” terangnya.
Kemudian, masih kata Romadhoni, tersangka kembali membunuh Astuti dengan menggunakan besi yang sebelumnya digunakannya untuk membunuh Sugiono.
Baca Juga: Pasutri Tewas Dibegal di Sumut, Keluarga Korban: Nyawa Balas Nyawa
“Tersangka juga membunuh Astuti yang merupakan istri Sugiono yang juga tewas di tangan pelaku,” kata dia.
Ditembak
Setelah melakukan aksinya, korban melarikan diri ke Kabupaten Batubara. Namun, dari hasil penyelidikan petugas kepolisian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
Saat akan diringkus, lanjut Romadhoni, tersangka mencoba kabur dan melawan petugas. Karena melakukan perlawanan, akhirnya petugas menghadiahi timas panas di kaki sebelah kanan dan kiri tersangka.
“Tersangka memang sempat melawan dan mencoba kabur, makanya diberikan tembakan untuk melumpuhkan tersangka,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 subsider pasal 338, pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Jawaban Dasco Setelah Dengarkan Curhat Pilu Bupati Aceh Utara Ayahwa
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran