Suara.com - Seorang wanita di Thailand menemukan segumpal muntahan ikan paus seberat 7 kg saat ia sedang jalan-jalan di pantai, nilainya ditaksir mencapai Rp 3,6 miliar.
Menyadur The Sun, Selasa (2/3/2021) Siriporn Niamrin melihat gumpalan aneh itu setelah hujan badai saat ia sedang jalan-jalan di pantai Nakhon Si Thammarat, Thailand selatan.
Siriporn kemudian memungut benda tersebut dan membawa ke rumahnya, sekitar 500 meter dari pantai, pada tanggal 23 Februari.
Dia kemudian bertanya kepada tetangganya dan terkejut saat mengetahui bahwa benda tersebut kemungkinan adalah muntahan ikan paus.
Muntahan ikan paus adalah satu bahan berharga, yang dikenal sebagai 'ambergris', yang digunakan dalam parfum seperti Chanel No5.
Untuk memeriksa keasliannya, Siriporn dan tetangganya mencoba mendekatkan beberapa bagian dengan api yang kemudian meleleh. Kemudian mengeras lagi setelah dingin.
Tetangganya mengatakan bahwa bau amis juga bisa menjadi indikasi bahwa wanita tersebut menemukan potongan ambergris asli.
Ambergis tersebut berbentuk oval seberat 7 kg dengan lebar sekitar 12 inci dan panjangnya mencapai 24 inci.
Berdasarkan harga jual di pasaran, ambergis tersebut dapat dibanderol mencapai 186.500 poundsterling atau sekitar Rp 3,6 miliar.
Baca Juga: Swiss Open 2021: Hafiz/Gloria Sudah Belajar dari Kesalahan di Thailand
Siriporn kini sedang menunggu para ahli untuk datang ke rumahnya dan memastikan bahwa benda tersebut memang ambergis asli.
"Jika saya benar-benar memiliki ambergris asli, saya dapat membantu komunitas saya setelah saya menemukan pembeli untuk ambergris tersebut," ujar wanita 49 tahun tersebut
"Saya merasa beruntung telah menemukan barang sebesar itu. Saya berharap ini akan memberi saya uang. Saya menyimpannya dengan aman di rumah saya dan saya telah meminta dewan lokal untuk berkunjung untuk memeriksanya." sambungnya.
Ambergris telah disebut sebagai "harta karun laut" dan "emas mengambang".
Menurut laporan National Geographic nilai ambergis terletak pada perannya dalam industri parfum kelas atas dari produsen seperti Chanel dan Lanvin, yang menggunakannya untuk memperbaiki aroma pada kulit manusia.
Zat ini diproduksi oleh paus sperma ketika saluran empedu di saluran pencernaan membuat sekresi untuk memudahkan lewatnya benda besar atau tajam. Ikan paus memuntahkan cairan tersebut yang kemudian membeku dan mengapung di permukaan laut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian