Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin disebut tidak dilibatkan dalam pembahasan peraturan presiden yang mengatur soal investasi industri minuman keras. Ma'ruf disebut baru mengetahuinya saat kabar perpres tersebut ramai diperbincangkan publik setelah diteken Presiden Jokowi.
"Wapres tidak tahu memang ini. Tidak semuanya dilibatkan," kata Juru bicara Ma'ruf, Masduki Baidlowi saat dihubungi wartawan, Selasa (2/3/2021).
Masduki menuturkan, saat itu Ma'ruf kaget mendengar ada perpres untuk mengizinkan investasi industri miras.
Lebih kaget lagi ketika mantan Ketua MUI tersebut lantas dihubungi oleh banyak pihak untuk mengetahui kejelasan dari perpres tersebut.
"Apalagi ada serangan langsung kepada Wapres, Wapres jadi (bilang) 'ini kok ada kejadian seperti ini, seperti apa'," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Ma'ruf lantas membuka pintu untuk berkoordinasi dengan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang telah menyampaikan keberatan dengan adanya investasi industri miras. Ia menampung segala aspirasi mereka supaya bisa diteruskan ke Jokowi.
"Minggu itu dengan sejumlah menteri hadir, Wapres juga sudah berbicara mengenai bahaya dari izin miras itu, kemudian juga disampaikan ke para menteri supaya sampai kepada Presiden dan akhirnya sampai (pesannya)," tuturnya.
Setelah pesannya sampai, Ma'ruf akhirnya bisa bertemu dengan Jokowi secara empat mata pada Selasa pagi. Ma'ruf meyakinkan Jokowi agar bisa mencabut perpres tersebut.
Hal itu dilakukan Ma'ruf lantaran ia menilai perpres itu menjadi persoalan yang sangat serius apalagi kalau dilanjutkan.
Baca Juga: Investasi Miras Dicabut, MUI Minta DPR Sahkan Aturan Larangan Minol
"Dimantapkan lagi oleh Wapres tadi pagi ketemu empat mata dengan Presiden, dan Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut dan akhirnya memang Presiden sudah (mencabut)."
Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Jokowi mengaku mencabut Perpres ini setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.
Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).
Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 118 Tersangka, Aset Negara Pulih Rp 1,53 Triliun
-
Soal Pilkada Dipilih DPRD, Said Abdullah Wanti-wanti: Jangan Berdasar Selera Politik Sesaat!
-
Bandingkan Kasus Brigadir J, Roy Suryo Cs Minta Uji Labfor Independen Ijazah Jokowi di UI atau BRIN!
-
Diskusi Buku Dibubarkan, Guru Besar UII Sebut Aparat Anti Sains dan Mengancam Demokrasi
-
Catatan Bencana Alam di Indonesia 2025: Dari Erupsi Gunung Hingga Banjir Sumatra
-
Perbankan Nasional Didesak Hentikan Pembiayaan ke Sektor Perusak Lingkungan di Sumatera
-
Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!
-
Catatan Akhir Tahun: Industri Rokok Kian Terang-Terangan Melobi Pemerintah
-
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri