Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pemasukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang berasal dari usaha sarang burung walet bersifat subjektif dan spekulatif.
"Terdakwa I Nurhadi tidak mampu mengajukan bukti-bukti konkrit perolehan (penghasilan) dari pengelolaan rumah sarang burung walet tersebut sejak 1981 - 2016 sehingga besaran perolehan Nurhadi atas pengelolaan rumah sarang burung walet nyata sangat subjektif dan spekulatif," kata JPU KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/3/2021) malam.
Dalam persidangan Nurhadi menyebutkan sejak 1981 mempunyai penghasilan tambahan dari usaha sarang burung walet yang ia beli dari mertuanya yaitu ibu dari Tin Zuraida.
Menurut keterangan Nurhadi, pada awalnya ia mempunyai 10 lokasi sarang burung walet yaitu di Tulung Agung sejak 1981 yang dibeli dari mertua, di Sambi Kediri sejak 1994/1995, di Mojokerto (2 lokasi), di Malang Tumpang, di Batu, di Pace Nganjuk, Lamongan dan Karawang. Namun sampai saat ini yang masih dikelola oleh Nurhadi tinggal 4 lokasi yaitu di Tulung Agung, Mojokerto (2 lokasi) dan Samabi (Kediri).
"Dari usaha sarang burung walet tersebut terdakwa I memperoleh perdapatan yang besar namun patut disayangkan keterangan terdakwa I mengenai penghasilannya ini tidak didukung dengan bukti yang cukup," tambah jaksa.
Apalagi menurut jaksa KPK, Nurhadi tidak mengajukan bukti catatan penjualan yang dilakukan oleh ibu dari Tin Zuraida atau saksi-saksi yang dulunya membeli sarang burung walet tersebut.
Di persidangan Nurhadi telah menampilkan video rumah sarang burung walet di beberapa lokasi namun tidak dapat membuktikan bahwa lokasi-lokasi itu benar-benar adalah lokasi miliknya
"Lebih lanjut bila benar perolehan terdakwa I Nurhadi atas pengelolaan rumah sarang burung walet sangat fantastis maka tidak diperlukan oleh terdakwa I Nurhadi untuk meminjam sejumlah dana kepada pihak lain antara lain adalah kepada bank maupun ke haji Sudirman sebesar Rp17,5 miliar dengan jaminan sertifikat SHM No 77 tahun 1997 dan malah sampai dengan saat ini pinjaman tersebut belum dilunasi," ungkap jaksa.
Diragukannya hasil fantastis sarang burung walet terkait sangat wajar karena nyata malah terjadi penurunan kepemilikan rumah sarang burun walet dari terdakwa I yang mana sampai saat ini hanya tersisa 4 rumah sarang burung walet
Baca Juga: Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Dituntut 12 Tahun Penjara
Selain itu bukti pelaporan LHKPN pada 2012 atas nama Nurhadi diketahui pada 2012 dilaporkan adanya pendapatan lain-lain di luar gaji hanya sebesar Rp600 juta per tahun.
"Jumlah tersebut tidak bersesuaian atau jauh di bawah jumlah perolehan atas pengelolaan rumah sarang burung walet versi terdakwa I Nurhadi saat memberikan keterangan di muka persidangan," kata jaksa.
Selain jumlah perolehan pengelolaan rumah sarang burung walet bersifat subjektif dan spekulatif karena tidak diduung bukti yang cukup, gaya hidup mewah Nurhadi dan keluarganya sangat patut untuk diperhatikan karena nyata akan berdampak pada berkurangnya kemampuan finansial Nurhadi.
Nurhadi, menurut jaksa KPK, merangkan selama diangkat sebagai Sekretari MA sejak 2 Desember 2011 sampai 28 Juli 2016 mendapat gaji Rp50 juta - 60 juta per bulan, sedangkan istrinya yaitu Tin Zuraida mendapat gaji sebesar Rp25 juta - 30 juta per bulan.
Dalam perkara ini eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Suap Rp 45,726 Miliar
Berita Terkait
-
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Hari Ini Nurhadi dan Menantu Jalani Sidang Tuntutan, Ini Kata Kuasa Hukum
-
4 Bulan jadi Buronan KPK, Nurhadi Ngaku Cuma Diam di Rumah Bareng Menantu
-
Nurhadi Akui Menantunya Terima Rp 35,8 Miliar dari Bos PT MIT
-
Hari Ini Nurhadi dan Menantu Kembali Jalani Sidang Perkara Suap di MA
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha