Suara.com - Sepasang pria dan wanita di Inggris masing-masing dijatuhi denda hampir Rp 200 juta setelah melanggar aturan karantina setelah kembali dari Dubai.
Menyadur Sky News, Rabu (3/3/2021) Kepolisian Merseyside mengatakan kedua orang tersebut berasal dari Wirral, wilayah metropolitan Merseyside.
Seorang juru polisi mengatakan mereka menerima laporan pada hari Selasa minggu lalu dan setelah penyelidikan, keduanya didenda pada hari Jumat.
"Peraturan ketat seputar perjalanan internasional telah diberlakukan oleh pemerintah karena suatu alasan, dan mengabaikannya dengan cara ini adalah egois, tidak pengertian, dan berpotensi berbahaya," jelas Kepala Inspektur Chris Barnes.
"Saat ini, peraturan tersebut berarti bahwa jika Anda adalah warga negara Inggris atau Irlandia, atau Anda memiliki hak tinggal di Inggris dan kembali dari negara dalam daftar merah perjalanan asing, Anda harus melakukan karantina di hotel yang disetujui pemerintah selama 10 hari.
"Jika Anda diminta untuk karantina di hotel, Anda hanya dapat tiba di Inggris di pelabuhan masuk tertentu," jelasnya.
Kedua orang tersebut tidak mematuhi aturan karantina selama 10 hari yang ditetapkan pemerintah dan masuk ke Inggris tidak melalui pintu masuk yang ditetapkan.
"Dalam hal ini, pasangan tersebut menghindari rute penerbangan langsung kembali dari Dubai ke salah satu bandara yang ditentukan dalam upaya untuk menghindari proses ini (karantina). Namun, pada akhirnya tidak berhasil dan sekarang mengakibatkan denda yang signifikan masing-masing sebesar 10.000 poundsterling (Rp 198,9 juta)," jelas Chris Barnes.
Pria dan wanita yang tidak disebutkan namanya tersebut kemudian langsung diangkut ke hotel karantina yang ditunjuk.
Baca Juga: Gabriel Jesus Cetak Brace, Manchester City Gilas Wolves 4-1
"Saya berharap insiden ini mengirimkan pesan yang jelas kepada siapa pun yang berencana akan melanggar peraturan perjalanan. Dengan cara ini kami tidak akan mentolerirnya, dan Anda akan ditangani dengan tegas," tegas Chris Barnes.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki