Suara.com - Sepasang pria dan wanita di Inggris masing-masing dijatuhi denda hampir Rp 200 juta setelah melanggar aturan karantina setelah kembali dari Dubai.
Menyadur Sky News, Rabu (3/3/2021) Kepolisian Merseyside mengatakan kedua orang tersebut berasal dari Wirral, wilayah metropolitan Merseyside.
Seorang juru polisi mengatakan mereka menerima laporan pada hari Selasa minggu lalu dan setelah penyelidikan, keduanya didenda pada hari Jumat.
"Peraturan ketat seputar perjalanan internasional telah diberlakukan oleh pemerintah karena suatu alasan, dan mengabaikannya dengan cara ini adalah egois, tidak pengertian, dan berpotensi berbahaya," jelas Kepala Inspektur Chris Barnes.
"Saat ini, peraturan tersebut berarti bahwa jika Anda adalah warga negara Inggris atau Irlandia, atau Anda memiliki hak tinggal di Inggris dan kembali dari negara dalam daftar merah perjalanan asing, Anda harus melakukan karantina di hotel yang disetujui pemerintah selama 10 hari.
"Jika Anda diminta untuk karantina di hotel, Anda hanya dapat tiba di Inggris di pelabuhan masuk tertentu," jelasnya.
Kedua orang tersebut tidak mematuhi aturan karantina selama 10 hari yang ditetapkan pemerintah dan masuk ke Inggris tidak melalui pintu masuk yang ditetapkan.
"Dalam hal ini, pasangan tersebut menghindari rute penerbangan langsung kembali dari Dubai ke salah satu bandara yang ditentukan dalam upaya untuk menghindari proses ini (karantina). Namun, pada akhirnya tidak berhasil dan sekarang mengakibatkan denda yang signifikan masing-masing sebesar 10.000 poundsterling (Rp 198,9 juta)," jelas Chris Barnes.
Pria dan wanita yang tidak disebutkan namanya tersebut kemudian langsung diangkut ke hotel karantina yang ditunjuk.
Baca Juga: Gabriel Jesus Cetak Brace, Manchester City Gilas Wolves 4-1
"Saya berharap insiden ini mengirimkan pesan yang jelas kepada siapa pun yang berencana akan melanggar peraturan perjalanan. Dengan cara ini kami tidak akan mentolerirnya, dan Anda akan ditangani dengan tegas," tegas Chris Barnes.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
Terkini
-
Polisi Ringkus Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Didapat dari Timor Leste
-
Anomali Gizi Proyek PMT: KPK Butuh Sampel Biskuit untuk Jerat Koruptor Alkes Ibu Hamil
-
Jejak Riza Chalid Masih Gelap, Kejagung Perdalam Kasus Korupsi Pertamina Lewat Direktur Antam
-
LRT Jakarta Bakal Diperluas ke JIS dan PIK2, DPRD DKI Ingatkan Soal Akses Harian Warga
-
Cuma di Indonesia Diktator Seperti Soeharto Jadi Pahlawan, Akademisi: Penghinaan terhadap Akal Sehat
-
Pramono Anung Usul Revitalisasi Kota Tua dan Pembangunan RS Internasional Sumber Waras Masuk PSN
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
Tak Ingin Insiden SMA 72 Terulang, Gubernur Pramono Tegaskan Setop Praktik Bullying di Sekolah
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang