Suara.com - Selain dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta majelis hakim menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Tjandra.
Pada persidangan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021), Jaksa dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menolak permohonan Justice Collaborator yang diajukan Djoko Tjandra.
“Memutuskan satu, menyatakan permohonan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra menjadi Justice Collaborator untuk tidak diterima,” kata Jaksa dalam membacakan tuntutannya.
Permintaan penolakan itu, diajukan Jaksa karena menilai dalam perkara ini Djoko Tjandra merupakan pelaku utama dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang berupa suap kepada Jaksa Pinanki Sirna Malasari dan Irjen Napoleon serta Brigjen Prasetijo.
Berdasarkan hal itu, Jaksa merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 42011 tanggal 10 Agustus tahun 2011 yang memberikan pedoman dan batasan seseorang sebagai saksi pelaku, Justice Collaborator. Pada salah satu poinnya, justice collaborator bukan pelaku utama.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Djoko Tjandra merupakan pelaku utama yang melakukan tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap,” kata Jaksa dalam tuntutannya.
Pada persidangan JPU menuntut Djoko Tjandra empat tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Menghukum terdakwa pidana penjara 4 tahun, menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa membacakan tuntutannya.
Atas perbuatannya itu, Djoko Tjandra dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Justice Collaborator Djoko Tjandra Ditolak Jaksa
Tag
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE