Suara.com - Sebanyak enam anggota Front Pembela Islam (FPI) ditembak oleh polisi karena menurut versi kepolisian, mereka melawan dan menyerang petugas. Lembaga HAM dan hukum menduga penembakan enam anggota FPI tersebut terindikasi sebagai extra judicial killing atau unlawful killing. Istilah tersebut digunakan untuk menyebutkan pembunuhan di luar proses hukum. Lantas, apa arti extra judicial killing atau unlawful killing selengkapnya? Yuk, simak ulasannya di bawah ini.
Dilakukan oleh aparatur negara
Pembunuhan di luar hukum sering menimpa tokoh-tokoh politik, serikat buruh, keagamaan atau sosial yang dianggap sebagai musuh negara. Pemerintah dianggap telah melakukan pembunuhan di luar hukum jika tindakan tersebut dilancarkan oleh aparatur negara, seperti tentara atau polisi. Tentunya, tindakan extra judicial killing atau unlawful killing ini tidak beradab.
Dikutip dari laman hukumonline, pembunuhan di luar putusan pengadilan dilarang keras oleh ketentuan dalam hukum HAM internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional. Larangan tersebut telah dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi melalui UU nomor 12 Tahun 2005.
Pelanggaran hak hidup seseorang
Arti extra judicial killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang, di mana hak hidup setiap orang dijamin oleh UUD 1945 dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya (non-derogable rights). Dalam kasus-kasus penembakan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan atau tersangka, maka penembakan ini juga melanggar hak-hak lain yang dijamin baik oleh UUD 1945, UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ataupun ketentuan hukum HAM internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang (fair trial).
Tindakan pembunuhan di luar proses hukum ini juga akan mendatangkan akibat, yaitu memutus seseorang untuk mendapatkan keadilan. Pembunuhan di luar proses hukum dianggap melanggar hak asasi manusia karena telah mengabaikan hak seseorang untuk mendapatkan proses hukum secara adil.
Jejak extra judicial killing di Indonesia
Di masa lalu, Indonesia pernah menerapkan extra judicial killing ini pada masa Orde Baru. Praktik Petrus atau Penembak Misterius pada era Orde Baru dekade 1980-an, menjadi salah satu contoh pembunuhan di luar hukum. Meskipun tidak pernah ada data yang pasti akibat penembakan misterius yang digelar sekitar 1983 hingga 1985, namun menurut BBC Indonesia, diperkirakan jumlah korban jiwa Petrus mencapai 500-an lebih.
Baca Juga: Kejagung Akui Pernah Terima SPDP Kasus Laskar FPI dari Polisi
Kemudian kasus yang terbaru, lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut peristiwa yang terjadi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020 sebagai extra judicial killing.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Pensiunan Tentara Angkatan Darat Ditembak Mati di Walmart, Perkara Rebutan Parkir Sama Cewek
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time