Suara.com - Sebanyak enam anggota Front Pembela Islam (FPI) ditembak oleh polisi karena menurut versi kepolisian, mereka melawan dan menyerang petugas. Lembaga HAM dan hukum menduga penembakan enam anggota FPI tersebut terindikasi sebagai extra judicial killing atau unlawful killing. Istilah tersebut digunakan untuk menyebutkan pembunuhan di luar proses hukum. Lantas, apa arti extra judicial killing atau unlawful killing selengkapnya? Yuk, simak ulasannya di bawah ini.
Dilakukan oleh aparatur negara
Pembunuhan di luar hukum sering menimpa tokoh-tokoh politik, serikat buruh, keagamaan atau sosial yang dianggap sebagai musuh negara. Pemerintah dianggap telah melakukan pembunuhan di luar hukum jika tindakan tersebut dilancarkan oleh aparatur negara, seperti tentara atau polisi. Tentunya, tindakan extra judicial killing atau unlawful killing ini tidak beradab.
Dikutip dari laman hukumonline, pembunuhan di luar putusan pengadilan dilarang keras oleh ketentuan dalam hukum HAM internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional. Larangan tersebut telah dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi melalui UU nomor 12 Tahun 2005.
Pelanggaran hak hidup seseorang
Arti extra judicial killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang, di mana hak hidup setiap orang dijamin oleh UUD 1945 dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya (non-derogable rights). Dalam kasus-kasus penembakan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku kejahatan atau tersangka, maka penembakan ini juga melanggar hak-hak lain yang dijamin baik oleh UUD 1945, UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ataupun ketentuan hukum HAM internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang (fair trial).
Tindakan pembunuhan di luar proses hukum ini juga akan mendatangkan akibat, yaitu memutus seseorang untuk mendapatkan keadilan. Pembunuhan di luar proses hukum dianggap melanggar hak asasi manusia karena telah mengabaikan hak seseorang untuk mendapatkan proses hukum secara adil.
Jejak extra judicial killing di Indonesia
Di masa lalu, Indonesia pernah menerapkan extra judicial killing ini pada masa Orde Baru. Praktik Petrus atau Penembak Misterius pada era Orde Baru dekade 1980-an, menjadi salah satu contoh pembunuhan di luar hukum. Meskipun tidak pernah ada data yang pasti akibat penembakan misterius yang digelar sekitar 1983 hingga 1985, namun menurut BBC Indonesia, diperkirakan jumlah korban jiwa Petrus mencapai 500-an lebih.
Baca Juga: Kejagung Akui Pernah Terima SPDP Kasus Laskar FPI dari Polisi
Kemudian kasus yang terbaru, lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut peristiwa yang terjadi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020 sebagai extra judicial killing.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Anak 14 Tahun Pelaku Penembakan Sekolah Thailand 2 Tahun Belajar Pakai Pistol
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun
-
Belajar dari Medsos, Remaja 14 Tahun Akhiri Nyawa 8 Orang Termasuk Keluarganya
-
Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban
-
Siswi Saksi Penembakan Sekolah Thailand: Saya Berlindung di Belakang Guru yang Ditembak Mati
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang
-
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?