Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak tak menampik jika pihaknya pernah menerima Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penembakan anggota Polisi oleh 6 Laskar FPI di KM 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek, tahun lalu.
"Memang benar ada SPDP yang disampaikan ke JAM Pidum pada tanggal 20 Desember 2020," kata Leonard saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Namun, lanjut Leonard, sampai 30 hari setelah SPDP diterima tidak ada tindak lanjut pelimpahan berkas perkara tersebut, sehingga diterbitkan formulir permintaan perkembangan hasil penyelidikan atau P.17.
Diterbitkannya P.17 oleh Kejaksaan Agung untuk menanyakan perkembangan dari penyidikan perkara tersebut.
"P.17 dikirim pada tanggal 19 Januari 2021," kata Leonard.
Dengan telah dikirimkannya P.17, maka kewenangan terhadap perkara tersebut ada pada pihak penyidik kepolisian.
"Oleh karena itu kewenangan ada pada pihak penyidik kepolisian," ujar Leonard.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polsi Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan keenam pengikut Rizieq yang tewas dalam penembakan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Keenamnya diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap aparat kepolisian.
Namun, Kamis (4/3), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan polisi oleh 6 laskar FPI dihentikan. Penghentian kasus tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Geledah Apartemen Jimmy Sutopo, Kejagung Sita 36 Lukisan Berlapis Emas
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis.
Tag
Berita Terkait
-
Lelang Serentak Kejagung Digelar, Ada HP Rp 3.000 hingga Tanah Rp 9,1 Miliar
-
Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 7 Saksi
-
Kasus Korupsi MBG Makin Melebar, Kejagung Periksa 16 Saksi dari BGN hingga Swasta
-
Tenaga Ahli BGN hingga 10 Bos Perusahaan Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi MBG
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan