Suara.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang mulai 9 hingga 22 Maret 2021. Tiga provinsi yakni Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur kini juga ikut menerapkan PPKM Mikro.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19. Inmendagri 5/2021 itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 4 Maret 2021.
"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021," demikian tertulis pada instruksi kelima belas yang dikutip Suara.com, Jumat (5/3/2021).
Inmendagri itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat serta Bupati/Wali Kota di wilayah sekitarnya, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kalimantan Timur dan Gubernur Sulawesi Selatan.
"Tambah Sumut, Sulsel dan Kaltim. Kasusnya meningkat terus," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal kepada wartawan, Jumat.
Tidak ada instruksi yang berbeda dicantumkan dalam Inmendagri 5/2021 dengan instruksi PPKM Mikro sebelumnya.
Selama PPMK Mikro berlangsung, para gubernur dan bupati/wali kota yang dimaksud diminta untuk memberikan pelaporan terintegtasi Covid-19 nasional untuk memberikan laporan kepada Mendagri dengan meliputi laporan pemberlakuan PPKM Mikro, pembentukan posko tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan pelaksanaan fungsi posko tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Berita Terkait
-
Ini yang Akan Terjadi Jika Orang Terinfeksi Dua Strain Covid-19 Sekaligus
-
Tidak Hanya Manusia, Orangutan dan Bonobo Juga Dapat Vaksin Covid-19
-
Mutasi Corona B117 Inggris Masuk Indonesia, Satgas Covid Bantah Kecolongan
-
Ketua DPD hingga Organisasi Sayap Diklaim Bakal Hadiri KLB Demokrat
-
Satgas Covid-19 Karawang: Vaksinasi Efektif Cegah Virus Corona B117
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Hanura Ganti Logo Jadi Singa, Bawa Misi Kembali ke Senayan di 2029
-
Haram Lengah! Persib Bandung Diminta Tampil Sempurna saat Hadapi Manila Digger
-
8 Tips Pilih Rice Cooker yang Awet Tahan Lama dan Hemat Listrik
-
Misi Gula Tanpa Impor: Siasat Rp1,7 Triliun Amran Sulaiman di Jantung Tebu Lampung
-
Drag Race Masuk Kejurnas! Pertamax Turbo Drag Fest 2026 Siap Panaskan Aspal Lanud Gading Yogyakarta
-
Buruan Antre, Harga Emas Antam Turun Terus Jadi Rp2.178.000/Gram
-
ROG Rayakan 20 Tahun dengan RTX 5090 hingga Monitor 540Hz, Harga Paket Tembus Rp279 Juta
-
Jakarta Makin Mahal, Koridor Timur Jadi Alternatif Pencari Rumah
-
Misteri Makam Tanpa Jasad di Tulungagung: Jejak Abad ke-16 yang Terkubur 3 Meter di Bawah Tanah
-
Ketika Utang Menjadi Jerat: Pelajaran Penting di Buku Merah MTR