Suara.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang mulai 9 hingga 22 Maret 2021. Tiga provinsi yakni Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur kini juga ikut menerapkan PPKM Mikro.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19. Inmendagri 5/2021 itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 4 Maret 2021.
"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021," demikian tertulis pada instruksi kelima belas yang dikutip Suara.com, Jumat (5/3/2021).
Inmendagri itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat serta Bupati/Wali Kota di wilayah sekitarnya, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kalimantan Timur dan Gubernur Sulawesi Selatan.
"Tambah Sumut, Sulsel dan Kaltim. Kasusnya meningkat terus," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal kepada wartawan, Jumat.
Tidak ada instruksi yang berbeda dicantumkan dalam Inmendagri 5/2021 dengan instruksi PPKM Mikro sebelumnya.
Selama PPMK Mikro berlangsung, para gubernur dan bupati/wali kota yang dimaksud diminta untuk memberikan pelaporan terintegtasi Covid-19 nasional untuk memberikan laporan kepada Mendagri dengan meliputi laporan pemberlakuan PPKM Mikro, pembentukan posko tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan pelaksanaan fungsi posko tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Berita Terkait
-
Ini yang Akan Terjadi Jika Orang Terinfeksi Dua Strain Covid-19 Sekaligus
-
Tidak Hanya Manusia, Orangutan dan Bonobo Juga Dapat Vaksin Covid-19
-
Mutasi Corona B117 Inggris Masuk Indonesia, Satgas Covid Bantah Kecolongan
-
Ketua DPD hingga Organisasi Sayap Diklaim Bakal Hadiri KLB Demokrat
-
Satgas Covid-19 Karawang: Vaksinasi Efektif Cegah Virus Corona B117
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
DLH DKI Jakarta Angkut 91 Ton Sampah Sisa Perayaan Malam Tahun Baru
-
Heboh Video Bus Transjakarta Keluarkan Asap Putih di Cibubur, Manajemen Buka Suara
-
Berkat Ribuan Pasukan Oranye, Jakarta Kembali Kinclong Usai Malam Tahun Baru 2026
-
Geger! Petani di Rejang Lebong Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Kopi Usai Banjir Bandang
-
Malam Tahun Baru Memanas, Tawuran Remaja Nyaris Meletus di Flyover Klender
-
Agar Negara Tak Dicap Merestui Pembungkaman Kritik, Teror ke DJ Donny dan Aktivis Lain Harus Diusut
-
Tahanan Demo Agustus 2025 Meninggal di Rutan Medaeng, Mantan Napol Desak Investigasi Independen!
-
Kebakaran Rumah Kosong di Jagakarsa Saat Warga Sambut Tahun Baru 2026
-
Kemdiktisaintek Rilis Aturan Baru No 52 2025, Jamin Gaji Dosen Non-ASN
-
Pasukan Orange Tuntaskan Bersih-Bersih Sisa Perayaan Tahun Baru Sebelum Subuh