Suara.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang mulai 9 hingga 22 Maret 2021. Tiga provinsi yakni Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur kini juga ikut menerapkan PPKM Mikro.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19. Inmendagri 5/2021 itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 4 Maret 2021.
"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021," demikian tertulis pada instruksi kelima belas yang dikutip Suara.com, Jumat (5/3/2021).
Inmendagri itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat serta Bupati/Wali Kota di wilayah sekitarnya, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kalimantan Timur dan Gubernur Sulawesi Selatan.
"Tambah Sumut, Sulsel dan Kaltim. Kasusnya meningkat terus," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal kepada wartawan, Jumat.
Tidak ada instruksi yang berbeda dicantumkan dalam Inmendagri 5/2021 dengan instruksi PPKM Mikro sebelumnya.
Selama PPMK Mikro berlangsung, para gubernur dan bupati/wali kota yang dimaksud diminta untuk memberikan pelaporan terintegtasi Covid-19 nasional untuk memberikan laporan kepada Mendagri dengan meliputi laporan pemberlakuan PPKM Mikro, pembentukan posko tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan pelaksanaan fungsi posko tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Berita Terkait
-
Ini yang Akan Terjadi Jika Orang Terinfeksi Dua Strain Covid-19 Sekaligus
-
Tidak Hanya Manusia, Orangutan dan Bonobo Juga Dapat Vaksin Covid-19
-
Mutasi Corona B117 Inggris Masuk Indonesia, Satgas Covid Bantah Kecolongan
-
Ketua DPD hingga Organisasi Sayap Diklaim Bakal Hadiri KLB Demokrat
-
Satgas Covid-19 Karawang: Vaksinasi Efektif Cegah Virus Corona B117
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS
-
Intimidasi Makin Meluas, Ibu Ketua BEM UGM dan 30 Pengurus Jadi Sasaran Teror Digital