Suara.com - Tiga provinsi yakni, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 9 hingga 22 Maret 2021. Hal itu karena kasus Covid-19 di tiga provinsi tersebut terus meningkat.
"Kasusnya meningkat terus," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Dengan adanya tiga provinsi tambahan yang menjalankan PPKM Mikro, maka saat ini terdapat 10 provinsi yang harus mengikuti aturan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021.
Inmendagri 5/2021 sendiri mengatur tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.
Inmendagri 5/2021 itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 4 Maret 2021.
Dalam Inmedagri teranyar dikatakan bahwa PPKM Mikro diperpanjang mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Dalam masa tersebut, pimpinan 10 provinsi sedianya harus mengikuti beragam instruksi yang berlaku.
PPKM Mikro dimaksudkan untuk melakukan penanganan dengan melibatkan mulai dari lingkup terkecil yakni RT/RW, kepala desa/lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibnas, Satpol PP, PKK, Posyandu dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
Dalam instruksi sebelumnya, mereka harus membentuk posko tingkat desa dan kelurahan serta posko tingkat kecamatan dengan tugas yang berbeda. Kali ini mereka diminta untuk mengoptimalkan peran dan fungsi posko yang sudah dibangun.
Posko tingkat desa dan kelurahan memiliki empat fungsi yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Baca Juga: Gubsu Edy soal KLB Demokrat di Deli Serdang: Kalau Tak Ada Izin, Usir Itu!
Berita Terkait
-
Diperpanjang hingga 22 Maret, Sumut, Sulsel dan Kaltim Ikut PPKM Mikro
-
Gubsu Edy soal KLB Demokrat di Deli Serdang: Kalau Tak Ada Izin, Usir Itu!
-
Ratusan Orang Berbaju Moeldoko Kawal KLB Demokrat di Deli Serdang
-
Satgas Covid-19 Sumut Datangi Lokasi KLB Demokrat, Ini yang Dilakukan
-
Nazaruddin Hadir di Lokasi KLB Demokrat: Setelah Acara Kita Ngobrol-ngobrol
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum