Suara.com - Tiga provinsi yakni, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 9 hingga 22 Maret 2021. Hal itu karena kasus Covid-19 di tiga provinsi tersebut terus meningkat.
"Kasusnya meningkat terus," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Dengan adanya tiga provinsi tambahan yang menjalankan PPKM Mikro, maka saat ini terdapat 10 provinsi yang harus mengikuti aturan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021.
Inmendagri 5/2021 sendiri mengatur tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.
Inmendagri 5/2021 itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 4 Maret 2021.
Dalam Inmedagri teranyar dikatakan bahwa PPKM Mikro diperpanjang mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Dalam masa tersebut, pimpinan 10 provinsi sedianya harus mengikuti beragam instruksi yang berlaku.
PPKM Mikro dimaksudkan untuk melakukan penanganan dengan melibatkan mulai dari lingkup terkecil yakni RT/RW, kepala desa/lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibnas, Satpol PP, PKK, Posyandu dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
Dalam instruksi sebelumnya, mereka harus membentuk posko tingkat desa dan kelurahan serta posko tingkat kecamatan dengan tugas yang berbeda. Kali ini mereka diminta untuk mengoptimalkan peran dan fungsi posko yang sudah dibangun.
Posko tingkat desa dan kelurahan memiliki empat fungsi yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Baca Juga: Gubsu Edy soal KLB Demokrat di Deli Serdang: Kalau Tak Ada Izin, Usir Itu!
Berita Terkait
-
Diperpanjang hingga 22 Maret, Sumut, Sulsel dan Kaltim Ikut PPKM Mikro
-
Gubsu Edy soal KLB Demokrat di Deli Serdang: Kalau Tak Ada Izin, Usir Itu!
-
Ratusan Orang Berbaju Moeldoko Kawal KLB Demokrat di Deli Serdang
-
Satgas Covid-19 Sumut Datangi Lokasi KLB Demokrat, Ini yang Dilakukan
-
Nazaruddin Hadir di Lokasi KLB Demokrat: Setelah Acara Kita Ngobrol-ngobrol
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba