Suara.com - Tiga provinsi yakni, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 9 hingga 22 Maret 2021. Hal itu karena kasus Covid-19 di tiga provinsi tersebut terus meningkat.
"Kasusnya meningkat terus," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Dengan adanya tiga provinsi tambahan yang menjalankan PPKM Mikro, maka saat ini terdapat 10 provinsi yang harus mengikuti aturan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021.
Inmendagri 5/2021 sendiri mengatur tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.
Inmendagri 5/2021 itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 4 Maret 2021.
Dalam Inmedagri teranyar dikatakan bahwa PPKM Mikro diperpanjang mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Dalam masa tersebut, pimpinan 10 provinsi sedianya harus mengikuti beragam instruksi yang berlaku.
PPKM Mikro dimaksudkan untuk melakukan penanganan dengan melibatkan mulai dari lingkup terkecil yakni RT/RW, kepala desa/lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibnas, Satpol PP, PKK, Posyandu dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
Dalam instruksi sebelumnya, mereka harus membentuk posko tingkat desa dan kelurahan serta posko tingkat kecamatan dengan tugas yang berbeda. Kali ini mereka diminta untuk mengoptimalkan peran dan fungsi posko yang sudah dibangun.
Posko tingkat desa dan kelurahan memiliki empat fungsi yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Baca Juga: Gubsu Edy soal KLB Demokrat di Deli Serdang: Kalau Tak Ada Izin, Usir Itu!
Berita Terkait
-
Diperpanjang hingga 22 Maret, Sumut, Sulsel dan Kaltim Ikut PPKM Mikro
-
Gubsu Edy soal KLB Demokrat di Deli Serdang: Kalau Tak Ada Izin, Usir Itu!
-
Ratusan Orang Berbaju Moeldoko Kawal KLB Demokrat di Deli Serdang
-
Satgas Covid-19 Sumut Datangi Lokasi KLB Demokrat, Ini yang Dilakukan
-
Nazaruddin Hadir di Lokasi KLB Demokrat: Setelah Acara Kita Ngobrol-ngobrol
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS