Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor ke kas negara senilai Rp100 juta yang merupakan cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Yani merupakan terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
"Cicilan uang pengganti terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp100 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor: 256/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ali menyatakan penyetoran tersebut sebagai komitmen untuk tetap memberikan pemasukan bagi negara melalui asset recovery dari perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani KPK.
Selain itu, KPK juga telah menyetor ke kas negara Rp50 juta yang merupakan pembayaran denda dari terpidana wiraswasta Karunia Alexander Muskitta berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 79/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019.
Karunia Alexander adalah terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero).
Selanjutnya KPK juga telah menyetor pembayaran denda senilai Rp50 juta dari terpidana Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Bandung Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020.
Rahadian adalah terpidana perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kemudian, penyetoran pembayaran uang denda dari terpidana M Indung Andriani K selaku pihak swasta senilai Rp200 juta berdasarkan putusan MA Nomor: 1744/Pid.Sus/2020 tanggal 14 Juli 2020.
Baca Juga: KPK: Upaya Pencegahan Korupsi Pemkot Serang Masih Rendah
Indung merupakan terpidana perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Terakhir, KPK menyetor senilai Rp302.675.000 cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.
Yang bersangkutan adalah terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
KPK Ungkap Laporan Gratifikasi 2025 Capai Rp16,40 Miliar
-
Perkara Suap Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidang
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini