Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor ke kas negara senilai Rp100 juta yang merupakan cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Yani merupakan terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
"Cicilan uang pengganti terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp100 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor: 256/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ali menyatakan penyetoran tersebut sebagai komitmen untuk tetap memberikan pemasukan bagi negara melalui asset recovery dari perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani KPK.
Selain itu, KPK juga telah menyetor ke kas negara Rp50 juta yang merupakan pembayaran denda dari terpidana wiraswasta Karunia Alexander Muskitta berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 79/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019.
Karunia Alexander adalah terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero).
Selanjutnya KPK juga telah menyetor pembayaran denda senilai Rp50 juta dari terpidana Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar berdasarkan putusan PN Tipikor pada PN Bandung Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020.
Rahadian adalah terpidana perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kemudian, penyetoran pembayaran uang denda dari terpidana M Indung Andriani K selaku pihak swasta senilai Rp200 juta berdasarkan putusan MA Nomor: 1744/Pid.Sus/2020 tanggal 14 Juli 2020.
Baca Juga: KPK: Upaya Pencegahan Korupsi Pemkot Serang Masih Rendah
Indung merupakan terpidana perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Terakhir, KPK menyetor senilai Rp302.675.000 cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.
Yang bersangkutan adalah terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Amankan Duit Rp 335,4 Juta dan Sepatu LV dari OTT Tulungagung
-
Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Berompi Oranye dan Tangan Terborgol, Bupati Tulungagung Tertunduk Lesu Usai Kena OTT KPK: Mohon Maaf
-
Intip 4 Pasang Sepatu Senilai Rp 129 Juta dari OTT Bupati Tulungagung, Ada Merek Louis Vuitton!
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!