Suara.com - Jajaran Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, meringkus pelaku pembunuhan seorang perempuan di sebuah hotel wilayah Kota Kediri, dan ternyata korban masih di bawah umur serta terlibat kasus prostitusi daring.
Kepala Polres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo mengemukakan pelaku berinisial RE (23), warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
"Petugas awalnya mendapatkan laporan pada Minggu (28/2) sekitar jam 16.15 WIB ada penemuan jasad bersimbah darah di kamar hotel. Petugas datang ke lokasi dan melaksanakan olah TKP," katanya di Kediri, hari ini.
Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi termasuk meneliti rekaman kamera pengintai. Petugas menemukan pelaku menggunakan jasa ojek daring.
Polisi juga mendapatkan informasi data pengendara ojek daring itu atas nama MF, warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri. Polisi menginterogasi pengendara ojek daring dan mendapatkan data penumpang.
Petugas juga melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa penumpang itu indekos di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Polisi akhirnya mempunyai cukup bukti dan melakukan penangkapan pada yang bersangkutan.
Modus operandinya, pelaku berkenalan dengan korban lewat aplikasi daring dengan M.
Awalnya, polisi menduga umur korban sekitar 20 tahun, namun belakangan M ternyata masih di bawah umur, yakni 16 tahun, warga Bandung, Jawa Barat. Keduanya akhirnya bertemu di sebuah hotel wilayah Kota Kediri.
Pelaku berniat membayar jasa korban, namun ternyata uang yang hendak diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan. Saat itu, pelaku emosi dan menikam tubuh korban.
Baca Juga: Ayah Penggal Putri Kandung, Lalu Bawa Kepalanya ke Kantor Polisi
Polisi juga terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bantal, pisau, helm, jaket, sepatu, tas selempang, masker, hingga telepon selluer.
Polisi akan menjerat-nya dengan pidana, karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Korban masih di bawah umur, 16 tahun.
Sementara itu, kepada polisi, pelaku selama ini bekerja berjualan barang secara daring. Namun, di hadapan media, ia tidak banyak bicara dan hanya tertunduk. [Antara]
Berita Terkait
-
Alabama Geger! Gadis 10 Tahun Dibunuh Remaja, Mayatnya Ditinggal di Rumah Sempat Hilang 1 Jam
-
Viral Video 22 Detik Penemuan Mayat Terbungkus Kain Tebal Terdampar di Tebing Batu Pulau Angsa
-
Nus Kei Tewas Ditikam, Jejak Perseteruan Maut Paman vs Keponakan yang Berakhir Tragis
-
Terkuak! Motif Pelaku Habisi Nyawa Nus Kei, Dendam Kesumat Pembunuhan Bekasi 2020
-
WNI di Jerman Tewas Ditusuk Tetangga
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun