Suara.com - Jajaran Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, meringkus pelaku pembunuhan seorang perempuan di sebuah hotel wilayah Kota Kediri, dan ternyata korban masih di bawah umur serta terlibat kasus prostitusi daring.
Kepala Polres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo mengemukakan pelaku berinisial RE (23), warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
"Petugas awalnya mendapatkan laporan pada Minggu (28/2) sekitar jam 16.15 WIB ada penemuan jasad bersimbah darah di kamar hotel. Petugas datang ke lokasi dan melaksanakan olah TKP," katanya di Kediri, hari ini.
Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi termasuk meneliti rekaman kamera pengintai. Petugas menemukan pelaku menggunakan jasa ojek daring.
Polisi juga mendapatkan informasi data pengendara ojek daring itu atas nama MF, warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri. Polisi menginterogasi pengendara ojek daring dan mendapatkan data penumpang.
Petugas juga melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa penumpang itu indekos di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Polisi akhirnya mempunyai cukup bukti dan melakukan penangkapan pada yang bersangkutan.
Modus operandinya, pelaku berkenalan dengan korban lewat aplikasi daring dengan M.
Awalnya, polisi menduga umur korban sekitar 20 tahun, namun belakangan M ternyata masih di bawah umur, yakni 16 tahun, warga Bandung, Jawa Barat. Keduanya akhirnya bertemu di sebuah hotel wilayah Kota Kediri.
Pelaku berniat membayar jasa korban, namun ternyata uang yang hendak diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan. Saat itu, pelaku emosi dan menikam tubuh korban.
Baca Juga: Ayah Penggal Putri Kandung, Lalu Bawa Kepalanya ke Kantor Polisi
Polisi juga terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti bantal, pisau, helm, jaket, sepatu, tas selempang, masker, hingga telepon selluer.
Polisi akan menjerat-nya dengan pidana, karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Korban masih di bawah umur, 16 tahun.
Sementara itu, kepada polisi, pelaku selama ini bekerja berjualan barang secara daring. Namun, di hadapan media, ia tidak banyak bicara dan hanya tertunduk. [Antara]
Berita Terkait
-
Tragis! Dina Oktaviani Dibunuh dan Diperkosa Teman Kerja: 7 Fakta Kelam yang Bikin Merinding
-
Dibunuh-Perkosa Atasan, Dina Oktaviani Ternyata Karyawati Alfamart KM 72 Tol Cipularang
-
Kasus Pembunuhan Karena COD Mobil di Jambi, Dunia Serba Cepat Emang Ngeri
-
Fakta Baru Pembunuhan Karyawati Minimarket Dina Oktaviani: Pelaku Jual Perhiasan Korban Rp4 Juta
-
Pengakuan Heryanto Cekik Mati Dina Oktaviani: Dari Curhat, Berakhir karena Tergiur Motor dan HP
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang