Suara.com - Seorang wanita di Malaysia tega menguras tabungan milik ibunya demi memberikan uang kepada kekasih yang baru dikenalnya lima hari secara online.
Menyadur World Of Buzz, Sabtu (6/3/2021) seorang wanita berusia 28 tahun dari Jerantut, Pahang mengambil 418.400 ringgit (Rp 1,4 miliar) dari rekening bank ibunya untuk diberikan kepada kekasihnya di Prancis.
Pacarnya yang ia kenal lewat aplikasi online tersebut berjanji akan memberinya hadiah termasuk uang tunai jika ia memberikan uang tersebut.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Pahang Pengawas Mohd Wazir Mohd Yusof, wanita itu bertemu pria itu secara online melalui aplikasi bernama CINTAKU pada 22 Desember. Pria tersebut mengaku sebagai pengusaha Melayu yang tinggal di Prancis.
Hanya dalam waktu sekitar lima hari untuk saling mengenal, pria itu memberi tahu wanita itu bahwa dia ingin mengiriminya hadiah, menurut laporan Sinar Harian.
"Korban mengaku telah menukar nomor telepon sekaligus memberikan nomor rekening banknya karena laki-laki tersebut berniat mengirimkan hadiah termasuk uang tunai untuk melambangkan cintanya pada 26 Des 2020, yang ditindaklanjuti dengan foto cek melalui WhatsApp," jelas Mohd Wazir Mohd Yusof.
"Wanita itu kemudian menerima email yang mengklaim bahwa dia akan menerima 89.700 ringgit (Rp 314 juta) melalui transaksi pengiriman uang asing, tetapi pertama-tama harus membayar 2.000 ringgit (Rp 7 juta) sebelum uang tersebut dapat dikreditkan ke rekeningnya." sambungnya.
Wanita pengangguran tersebut mengaku kerap menerima pesan WhatsApp dari sang pria yang memintanya melakukan pembayaran lebih banyak karena berbagai alasan terkait hadiah uang tunai tersebut.
Transaksi terakhir dilakukan pada 19 Februari, yang merupakan salah satu dari 44 transaksi uang ke sembilan rekening berbeda yang diberikan pria tersebut.
Baca Juga: Gemas! Video Bocah Ngacir dari Sekolah, Kabur saat Hari Pertama Belajar
Secara total, wanita tersebut mentransfer 418.400 ringgit atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada pria tersebut, yang semuanya berasal dari tabungan ibunya.
Mohd Wazir mengatakan wanita itu tidak mengungkapkan bagaimana dia dapat mengakses akun ibunya, tetapi hanya mengatakan bahwa ibunya adalah seorang guru dan ayahnya adalah kepala sekolah menengah.
Ketika akhirnya mengetahui bahwa dia telah ditipu, wanita 28 tahun tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 3 Maret di Mabes Polri Jerantut.
Mohd Wazir mengatakan bahwa kasus tersebut sekarang sedang diselidiki berdasarkan Bagian 420 KUHP yang menetapkan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan hukuman cambuk serta dapat didenda jika terbukti bersalah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026