Suara.com - Seorang wanita di Malaysia tega menguras tabungan milik ibunya demi memberikan uang kepada kekasih yang baru dikenalnya lima hari secara online.
Menyadur World Of Buzz, Sabtu (6/3/2021) seorang wanita berusia 28 tahun dari Jerantut, Pahang mengambil 418.400 ringgit (Rp 1,4 miliar) dari rekening bank ibunya untuk diberikan kepada kekasihnya di Prancis.
Pacarnya yang ia kenal lewat aplikasi online tersebut berjanji akan memberinya hadiah termasuk uang tunai jika ia memberikan uang tersebut.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Pahang Pengawas Mohd Wazir Mohd Yusof, wanita itu bertemu pria itu secara online melalui aplikasi bernama CINTAKU pada 22 Desember. Pria tersebut mengaku sebagai pengusaha Melayu yang tinggal di Prancis.
Hanya dalam waktu sekitar lima hari untuk saling mengenal, pria itu memberi tahu wanita itu bahwa dia ingin mengiriminya hadiah, menurut laporan Sinar Harian.
"Korban mengaku telah menukar nomor telepon sekaligus memberikan nomor rekening banknya karena laki-laki tersebut berniat mengirimkan hadiah termasuk uang tunai untuk melambangkan cintanya pada 26 Des 2020, yang ditindaklanjuti dengan foto cek melalui WhatsApp," jelas Mohd Wazir Mohd Yusof.
"Wanita itu kemudian menerima email yang mengklaim bahwa dia akan menerima 89.700 ringgit (Rp 314 juta) melalui transaksi pengiriman uang asing, tetapi pertama-tama harus membayar 2.000 ringgit (Rp 7 juta) sebelum uang tersebut dapat dikreditkan ke rekeningnya." sambungnya.
Wanita pengangguran tersebut mengaku kerap menerima pesan WhatsApp dari sang pria yang memintanya melakukan pembayaran lebih banyak karena berbagai alasan terkait hadiah uang tunai tersebut.
Transaksi terakhir dilakukan pada 19 Februari, yang merupakan salah satu dari 44 transaksi uang ke sembilan rekening berbeda yang diberikan pria tersebut.
Baca Juga: Gemas! Video Bocah Ngacir dari Sekolah, Kabur saat Hari Pertama Belajar
Secara total, wanita tersebut mentransfer 418.400 ringgit atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada pria tersebut, yang semuanya berasal dari tabungan ibunya.
Mohd Wazir mengatakan wanita itu tidak mengungkapkan bagaimana dia dapat mengakses akun ibunya, tetapi hanya mengatakan bahwa ibunya adalah seorang guru dan ayahnya adalah kepala sekolah menengah.
Ketika akhirnya mengetahui bahwa dia telah ditipu, wanita 28 tahun tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 3 Maret di Mabes Polri Jerantut.
Mohd Wazir mengatakan bahwa kasus tersebut sekarang sedang diselidiki berdasarkan Bagian 420 KUHP yang menetapkan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan hukuman cambuk serta dapat didenda jika terbukti bersalah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar
-
Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini
-
RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Usai Terendam Banjir Lumpur 3 Meter
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?