Suara.com - Aneka ragam burung Indonesia menjadi favorit orang asing di luar negeri. Bahkan di masa pandemi ekspor satwa lokal Indonesia ini terus berjalan.
Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Soekarno Hatta melakukan fasilitasi ekspor burung jenis Kakatua sebayak 28 ekor, Nuri sebanyak 168 ekor, Perkici 60 ekor, dan Bayan 20 ekor ke Bangladesh. Total nilai komoditas yang akan diekspor itu mencapai Rp1,4 miliar.
“Komoditas asal sub sektor peternakan ini sebelum diekspor telah kami periksa baik dokumen maupun kesehatannya, ” kata Kepala Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Imam Djayadi dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Bantennews.co.id, jejaring media Suara.com, Minggu (5/3/2021).
Menurut Imam, pihaknya sepanjang tahun 2020 telah memfasilitasi ekspor burung sebanyak 3.823 ekor senilai Rp9,7 miliar. Sedangkan di tahun 2019 hanya sebanyak 2.850 ekor senilai Rp655,6 juta saja.
Adapun 16 pasar ekspor burung ini adalah negara Bangladesh, Lebanon, Ukraina, Thailand, Mesir, Yordania, Afganistan, Irak, Vietnam, Oman, Cyprus, Uni Emirat Arab, Mali, Uzbekistan, Pakistan dan Belgia.
Sebagai langkah operasional, Imam menyebutkan untuk percepatan layanan, pihaknya memberikan layanan pre shipment di tempat eksportir dan penerbitan Health Certificate (HC) sebagai jaminan kesehatan komoditas ekspor bebas dari penyakit sesuai persyaratan dari negara tujuan.
“Keseluruhan burung dilakukan serangkaian tindakan pemeriksaan baik kelengkapan dokumen maupun pemeriksaan fisik oleh Petugas Karantina Soekarno Hatta, hasilnya bebas dari penyakit hewan karantina dan dokumen dinyatakan lengkap dan sah,” jelas Imam pada saat mendampingi dokter hewan karantina pertanian yang bertugas.
Lebih lanjut Imam menyampaikan untuk masyarakat terutama kaum millenial, usaha ekspor burung ini merupakan peluang yang bagus. Masyarakat luar negeri menyukai burung asli Indonesia karena keeksotisannya dan suaranya. Namun harus memperhatikan kelestarian alam Indonesia. Hanya burung burung yang sudah ada di penangkaran yang dapat di ekspor bukan burung liar.
Koordinator Fungsional karantina Hewan, Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Heni menjelaskan adapun persyaratan pengiriman burung ke luar negeri diantaranya harus memiliki Instalasi Karantina Hewan (IKH), Surat Rekomendasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Surat kesehatan hewan atau HC dan Sats ln dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: Hari Bahasa Ibu Internasional 21 Februari: Sejarah dan Perayaannya
Kreatif Usaha di Masa Pandemi
Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menyampaikan menghadapi masa pandemi yang berdampak pada penurunan ekonomi hampir di seluruh negara, masyarakat harus jeli dan kreatif untuk mencari peluang usaha. Banyak satwa dan hasil pertanian yang bisa diekspor yang tidak terpikirkan oleh orang pada umumnya. Sebagai contoh tokek yang dikeringkan, maggot atau larva kering, lipan yang dikeringkan, serangga awetan, dan burung kicau ini.
“Kembali saya sampaikan, Karantina Pertanian selalu terbuka untuk membantu masyarakat yang ingin berkonsultasi soal ekspor produk pertanian dan turunannya. Kantor karantina pertanian ada di seluruh wilayah Indonesia dan siap mendampingi para eksportir baik yang baru maupun lama,” jelas Jamil.
Sebagai informasi, upaya peningkatan ekspor pertanian menjadi fokus program Kementerian Pertanian yang dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo. Berbagai langkah operasional terus digalakkan guna mencapai target ekspor yang telah ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?