Suara.com - Aneka ragam burung Indonesia menjadi favorit orang asing di luar negeri. Bahkan di masa pandemi ekspor satwa lokal Indonesia ini terus berjalan.
Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Soekarno Hatta melakukan fasilitasi ekspor burung jenis Kakatua sebayak 28 ekor, Nuri sebanyak 168 ekor, Perkici 60 ekor, dan Bayan 20 ekor ke Bangladesh. Total nilai komoditas yang akan diekspor itu mencapai Rp1,4 miliar.
“Komoditas asal sub sektor peternakan ini sebelum diekspor telah kami periksa baik dokumen maupun kesehatannya, ” kata Kepala Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Imam Djayadi dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Bantennews.co.id, jejaring media Suara.com, Minggu (5/3/2021).
Menurut Imam, pihaknya sepanjang tahun 2020 telah memfasilitasi ekspor burung sebanyak 3.823 ekor senilai Rp9,7 miliar. Sedangkan di tahun 2019 hanya sebanyak 2.850 ekor senilai Rp655,6 juta saja.
Adapun 16 pasar ekspor burung ini adalah negara Bangladesh, Lebanon, Ukraina, Thailand, Mesir, Yordania, Afganistan, Irak, Vietnam, Oman, Cyprus, Uni Emirat Arab, Mali, Uzbekistan, Pakistan dan Belgia.
Sebagai langkah operasional, Imam menyebutkan untuk percepatan layanan, pihaknya memberikan layanan pre shipment di tempat eksportir dan penerbitan Health Certificate (HC) sebagai jaminan kesehatan komoditas ekspor bebas dari penyakit sesuai persyaratan dari negara tujuan.
“Keseluruhan burung dilakukan serangkaian tindakan pemeriksaan baik kelengkapan dokumen maupun pemeriksaan fisik oleh Petugas Karantina Soekarno Hatta, hasilnya bebas dari penyakit hewan karantina dan dokumen dinyatakan lengkap dan sah,” jelas Imam pada saat mendampingi dokter hewan karantina pertanian yang bertugas.
Lebih lanjut Imam menyampaikan untuk masyarakat terutama kaum millenial, usaha ekspor burung ini merupakan peluang yang bagus. Masyarakat luar negeri menyukai burung asli Indonesia karena keeksotisannya dan suaranya. Namun harus memperhatikan kelestarian alam Indonesia. Hanya burung burung yang sudah ada di penangkaran yang dapat di ekspor bukan burung liar.
Koordinator Fungsional karantina Hewan, Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Heni menjelaskan adapun persyaratan pengiriman burung ke luar negeri diantaranya harus memiliki Instalasi Karantina Hewan (IKH), Surat Rekomendasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Surat kesehatan hewan atau HC dan Sats ln dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: Hari Bahasa Ibu Internasional 21 Februari: Sejarah dan Perayaannya
Kreatif Usaha di Masa Pandemi
Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menyampaikan menghadapi masa pandemi yang berdampak pada penurunan ekonomi hampir di seluruh negara, masyarakat harus jeli dan kreatif untuk mencari peluang usaha. Banyak satwa dan hasil pertanian yang bisa diekspor yang tidak terpikirkan oleh orang pada umumnya. Sebagai contoh tokek yang dikeringkan, maggot atau larva kering, lipan yang dikeringkan, serangga awetan, dan burung kicau ini.
“Kembali saya sampaikan, Karantina Pertanian selalu terbuka untuk membantu masyarakat yang ingin berkonsultasi soal ekspor produk pertanian dan turunannya. Kantor karantina pertanian ada di seluruh wilayah Indonesia dan siap mendampingi para eksportir baik yang baru maupun lama,” jelas Jamil.
Sebagai informasi, upaya peningkatan ekspor pertanian menjadi fokus program Kementerian Pertanian yang dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo. Berbagai langkah operasional terus digalakkan guna mencapai target ekspor yang telah ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi, Dalami Kasus Dugaan Suap di Muara Enim
-
Kuntadi Masuk Bursa Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Belum Tahu?
-
Benarkah E-Voting untuk Pemilu Rawan Manipulasi? Pakar IT Ungkap Keunggulan Kertas Suara Manual
-
Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?
-
Rumor Kuntadi Jadi Jampidsus Mencuat, Jaksa Agung Beri Respons Singkat
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan
-
MBG Jalan Lagi Meski Ada Kasus Korupsi, Akademisi Minta Tata Kelola Dibenahi
-
Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan
-
Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta