Suara.com - Aneka ragam burung Indonesia menjadi favorit orang asing di luar negeri. Bahkan di masa pandemi ekspor satwa lokal Indonesia ini terus berjalan.
Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Soekarno Hatta melakukan fasilitasi ekspor burung jenis Kakatua sebayak 28 ekor, Nuri sebanyak 168 ekor, Perkici 60 ekor, dan Bayan 20 ekor ke Bangladesh. Total nilai komoditas yang akan diekspor itu mencapai Rp1,4 miliar.
“Komoditas asal sub sektor peternakan ini sebelum diekspor telah kami periksa baik dokumen maupun kesehatannya, ” kata Kepala Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Imam Djayadi dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Bantennews.co.id, jejaring media Suara.com, Minggu (5/3/2021).
Menurut Imam, pihaknya sepanjang tahun 2020 telah memfasilitasi ekspor burung sebanyak 3.823 ekor senilai Rp9,7 miliar. Sedangkan di tahun 2019 hanya sebanyak 2.850 ekor senilai Rp655,6 juta saja.
Adapun 16 pasar ekspor burung ini adalah negara Bangladesh, Lebanon, Ukraina, Thailand, Mesir, Yordania, Afganistan, Irak, Vietnam, Oman, Cyprus, Uni Emirat Arab, Mali, Uzbekistan, Pakistan dan Belgia.
Sebagai langkah operasional, Imam menyebutkan untuk percepatan layanan, pihaknya memberikan layanan pre shipment di tempat eksportir dan penerbitan Health Certificate (HC) sebagai jaminan kesehatan komoditas ekspor bebas dari penyakit sesuai persyaratan dari negara tujuan.
“Keseluruhan burung dilakukan serangkaian tindakan pemeriksaan baik kelengkapan dokumen maupun pemeriksaan fisik oleh Petugas Karantina Soekarno Hatta, hasilnya bebas dari penyakit hewan karantina dan dokumen dinyatakan lengkap dan sah,” jelas Imam pada saat mendampingi dokter hewan karantina pertanian yang bertugas.
Lebih lanjut Imam menyampaikan untuk masyarakat terutama kaum millenial, usaha ekspor burung ini merupakan peluang yang bagus. Masyarakat luar negeri menyukai burung asli Indonesia karena keeksotisannya dan suaranya. Namun harus memperhatikan kelestarian alam Indonesia. Hanya burung burung yang sudah ada di penangkaran yang dapat di ekspor bukan burung liar.
Koordinator Fungsional karantina Hewan, Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Heni menjelaskan adapun persyaratan pengiriman burung ke luar negeri diantaranya harus memiliki Instalasi Karantina Hewan (IKH), Surat Rekomendasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Surat kesehatan hewan atau HC dan Sats ln dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: Hari Bahasa Ibu Internasional 21 Februari: Sejarah dan Perayaannya
Kreatif Usaha di Masa Pandemi
Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menyampaikan menghadapi masa pandemi yang berdampak pada penurunan ekonomi hampir di seluruh negara, masyarakat harus jeli dan kreatif untuk mencari peluang usaha. Banyak satwa dan hasil pertanian yang bisa diekspor yang tidak terpikirkan oleh orang pada umumnya. Sebagai contoh tokek yang dikeringkan, maggot atau larva kering, lipan yang dikeringkan, serangga awetan, dan burung kicau ini.
“Kembali saya sampaikan, Karantina Pertanian selalu terbuka untuk membantu masyarakat yang ingin berkonsultasi soal ekspor produk pertanian dan turunannya. Kantor karantina pertanian ada di seluruh wilayah Indonesia dan siap mendampingi para eksportir baik yang baru maupun lama,” jelas Jamil.
Sebagai informasi, upaya peningkatan ekspor pertanian menjadi fokus program Kementerian Pertanian yang dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo. Berbagai langkah operasional terus digalakkan guna mencapai target ekspor yang telah ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland