Suara.com - Aneka ragam burung Indonesia menjadi favorit orang asing di luar negeri. Bahkan di masa pandemi ekspor satwa lokal Indonesia ini terus berjalan.
Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Soekarno Hatta melakukan fasilitasi ekspor burung jenis Kakatua sebayak 28 ekor, Nuri sebanyak 168 ekor, Perkici 60 ekor, dan Bayan 20 ekor ke Bangladesh. Total nilai komoditas yang akan diekspor itu mencapai Rp1,4 miliar.
“Komoditas asal sub sektor peternakan ini sebelum diekspor telah kami periksa baik dokumen maupun kesehatannya, ” kata Kepala Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Imam Djayadi dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Bantennews.co.id, jejaring media Suara.com, Minggu (5/3/2021).
Menurut Imam, pihaknya sepanjang tahun 2020 telah memfasilitasi ekspor burung sebanyak 3.823 ekor senilai Rp9,7 miliar. Sedangkan di tahun 2019 hanya sebanyak 2.850 ekor senilai Rp655,6 juta saja.
Adapun 16 pasar ekspor burung ini adalah negara Bangladesh, Lebanon, Ukraina, Thailand, Mesir, Yordania, Afganistan, Irak, Vietnam, Oman, Cyprus, Uni Emirat Arab, Mali, Uzbekistan, Pakistan dan Belgia.
Sebagai langkah operasional, Imam menyebutkan untuk percepatan layanan, pihaknya memberikan layanan pre shipment di tempat eksportir dan penerbitan Health Certificate (HC) sebagai jaminan kesehatan komoditas ekspor bebas dari penyakit sesuai persyaratan dari negara tujuan.
“Keseluruhan burung dilakukan serangkaian tindakan pemeriksaan baik kelengkapan dokumen maupun pemeriksaan fisik oleh Petugas Karantina Soekarno Hatta, hasilnya bebas dari penyakit hewan karantina dan dokumen dinyatakan lengkap dan sah,” jelas Imam pada saat mendampingi dokter hewan karantina pertanian yang bertugas.
Lebih lanjut Imam menyampaikan untuk masyarakat terutama kaum millenial, usaha ekspor burung ini merupakan peluang yang bagus. Masyarakat luar negeri menyukai burung asli Indonesia karena keeksotisannya dan suaranya. Namun harus memperhatikan kelestarian alam Indonesia. Hanya burung burung yang sudah ada di penangkaran yang dapat di ekspor bukan burung liar.
Koordinator Fungsional karantina Hewan, Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Heni menjelaskan adapun persyaratan pengiriman burung ke luar negeri diantaranya harus memiliki Instalasi Karantina Hewan (IKH), Surat Rekomendasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Surat kesehatan hewan atau HC dan Sats ln dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: Hari Bahasa Ibu Internasional 21 Februari: Sejarah dan Perayaannya
Kreatif Usaha di Masa Pandemi
Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menyampaikan menghadapi masa pandemi yang berdampak pada penurunan ekonomi hampir di seluruh negara, masyarakat harus jeli dan kreatif untuk mencari peluang usaha. Banyak satwa dan hasil pertanian yang bisa diekspor yang tidak terpikirkan oleh orang pada umumnya. Sebagai contoh tokek yang dikeringkan, maggot atau larva kering, lipan yang dikeringkan, serangga awetan, dan burung kicau ini.
“Kembali saya sampaikan, Karantina Pertanian selalu terbuka untuk membantu masyarakat yang ingin berkonsultasi soal ekspor produk pertanian dan turunannya. Kantor karantina pertanian ada di seluruh wilayah Indonesia dan siap mendampingi para eksportir baik yang baru maupun lama,” jelas Jamil.
Sebagai informasi, upaya peningkatan ekspor pertanian menjadi fokus program Kementerian Pertanian yang dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo. Berbagai langkah operasional terus digalakkan guna mencapai target ekspor yang telah ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai