Suara.com - Sebanyak 1, 1 juta vaksin Astrazeneca telah tiba di Indonesia melalui di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Senin (8/3/2021) petang.
Menteri Luar Negeri Retno P Marsudi menuturkan vaksin Astrazeneca sebanyak 1.113.600 vaksin jadi, merupakan vaksin pengiriman pertama melalui kerja sama dengan Gavi-COVAX.
"Pada hari ini Indonesia menerima pengiriman pertama vaksin astrazeneca sebesar 1.113.600 vaksin jadi, dengan total berat 4,1 ton, yang terdiri dari 11.136 karton," ujar Retno dalam jumpa pers di Bandara Soetta.
Retno menuturkan jumlah 1.113.600 vaksin Astrazeneca merupakan bagian awal dari batch pertama pemberian vaksin melalui jalur multilateral. Di mana, kata Retno di dalam batch pertama Indonesia akan memperoleh 11.704. 800 vaksin jadi.
Menurut Retno, pengiriman batch pertama akan berlangsung hingga Mei 2021.
"Pengiriman batch pertama vaksin Gavi-COVAX ini akan berlangsung hingga Mei 2021 dan Insya Allah menurut rencana akan diikuti oleh batch-batch berikutnya," tutur dia.
Lebih lanjut, Retno menyebut kedatangan vaksin jalur multilateral tak lepas dari kerja sama antar kementerian, lembaga dan kerjasama berbagai pihak internasional.
Retno pun mengapresiasi kerja sama internasional dengan negara donor, GAVI, WHO, UNICEF dan lainnya.
"Ketibaan vaksin dari jalur multilateral ini, tidak terlepas dari kerjasama antara kementerian dan lembaga terkait di Indonesia dan juga kerja sama dengan berbagai pihak internasional, negara donor GAVI, internasional, UNICEF dan lain-lain. Untuk itu kami sampaikan apresiasi tinggi atas semua kerja sama yang diberikan," ucap dia.
Baca Juga: 1,1 Juta Vaksin AstraZeneca Bantuan dari GAVI dan WHO Tiba di Indonesia
Pemerintah kata Retno juga terus memperkuat diplomasi vaksin untuk membantu upaya pemerintah dalam resiliensi kesehatan dan pemulihan ekonomi.
"Diplomasi vaksin akan terus diperkuat diplomasi juga akan terus diperkokoh untuk membantu upaya pemerintah membangun resiliensi kesehatan dan pemulihan ekonomi," katanya
Berita Terkait
-
Malam Penganugerahaan Hassan Wirajuda Perlindungan Award 2023
-
Nama Crazy Rich PIK Helena Lim Terseret Kasus Korupsi, Dulu Sempat Heboh Diduga Palsukan Dokumen Vaksinasi Covid-19
-
Dear Next President, Begini Sosok Ideal Menteri Luar Negeri Versi Retno Marsudi
-
Vaksinasi COVID-19 Tetap Gratis Untuk Kelompok Rentan
-
Peranan Penting Komunikasi Risiko & Kerja Kolaboratif untuk Capaian 2 Tahun Vaksinasi Inklusif COVID-19 di Indonesia
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar